KORANRIAU.co, PEKANBARU-- Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan resmi menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan inisial (S) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat
Reskrim) Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.I.K., S.Tr.K., M.H.Ia
menjelaskan bahwa penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor:
SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026.
“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,
disertai dengan hasil gelar perkara, sehingga status hukum terlapor dinaikkan
menjadi tersangka,” ujar AKP I Gede Yoga.Rabu(28/1/2026) di ruang kerjanya.
Berdasarkan surat ketetapan tersebut, tersangka diketahui bernama (S Bin
Miyadi), yang saat ini berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan
Aktif. Ia diduga menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftarkan diri
sebagai calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Pelalawan.
Perbuatan tersebut diduga pertama kali digunakan pada proses pencalonan
anggota legislatif tahun 2019, dan kembali terulang pada tahapan pencalonan
Pemilu 2024. Dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah itu menjadi
dasar penyidik dalam menjerat tersangka secara pidana.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu. Selain
itu, penyidik juga menerapkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pemalsuan atau penggunaan
dokumen tidak sah.
Proses penyidikan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor:
LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 November 2025. Seiring
dengan penetapan status tersangka, Polres Pelalawan juga telah menerbitkan
Surat Panggilan Tersangka Ke-1 dengan Nomor:
S.Pgl/Tsk.1/03/I/RES.1.9/2026/Satreskrim. Dalam surat tersebut, Sunardi
dijadwalkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka
“Tersangka dipanggil untuk hadir pada Jumat, 30 Januari 2026, di Unit II
Satreskrim Polres Pelalawan guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh
penyidik,” jelas Kasat Reskrim.
AKP I Gede Yoga menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara ini
secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. Ia juga memastikan bahwa
seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hrc

No Comment to " Gunakan Ijazah Orang Lain saat Nyaleg, Anggota DPRD Pelalawan Ini Jadi Tersangka "