Foto: Asri Auzar.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Asri Auzar, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru selama 10 bulan penjara, karena terbukti menggelapkan uang sebessar Rp337,5 juta.
Sidang pembacaan vonis ini dipimpin majelis hakim Dedi SH MH, Senin (2/2/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hakim menyatakan, Asri terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.
“Menjantuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asri Auzar selama 10 bulan,”kata
hakim Dedi.
Atas vonis hakim itu, Asri melalui kuasa hukumnya Supradi Bone SH
menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Pince Puspita SH MH.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU
menuntut Asri selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada November
2020 lalu. Ketika itu terdakwa Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci
(korban) melalui Zulkarnain, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor
1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.
Namun hingga jatuh tempo, pinjaman tersebut tidak dikembalikan. Untuk menutupi pinjaman, terdakwa Asri kemudian
menjual tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent Lim vinci senilai Rp5,2
miliar.
Proses jual beli dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021
tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana SH MKn. Selanjutnya,
kepemilikan tanah dibaliknamakan atas nama Vincent.
Akan tetapi, pada Oktober 2021, setelah proses balik nama selesai, Asri
Auzar meminta uang sewa Ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr Khairani Saleh tanpa
sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci. Terdakwa mengaku bangunan tersebut
masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa Rp337,5 juta untuk periode
2021–2025.
Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci
melaporkan tindakan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara
hukum. Akibat perbuatan itu, Vincent mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar.
nor


No Comment to " Kasus Penggelapan Rp337,5Juta, Hakim Vonis Eks Waka DPRD Riau 10 Bulan Penjara "