Foto Dua terdakwa Abdul Karim dan Zaizul yang divonis bebas hakim PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, atas vonis bebas dua terdakwa korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang merugikan negara Rp1,7 miliar oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Adapun
dua terdakwa yang divonis bebas, Senin (22/9/25) kemarin itu adalah, Abdul
Karim selaku juru ukur Kantor Pertanahan/BPN dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai,
Kabupaten Inhu.
Kepala Kejari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Leonard Sarimonang Simalango SH mengatakan, p
“Hari ini, kami sudah menyatakan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA),
atas vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa
Abdul Karim dan Zaizul,”kata Leonard..
Leonard mengakui, langkah upaya hukum Kasasi ini ditempuh karena pihaknya
tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH tersebut. Pihaknya meyakini, jika kedua
terdakwa bersalah melakukan korupsi seperti dakwaan JPU.
Diwartakan
sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas
terhadap kedua terdakwa. Hakim menyatakan, jika kedua terdakwa tidak terbukti
bersalah melanggar dakwaan primer dan subsider yakni Pasal 2 dan Pasal 3
juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang
– Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Membebaskan terdakwa Zaizul dan Abdul Karim dari seluruh
dakwaan jaksa penuntut umum. Mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Memulihkan
harkat dan martabat terdakwa sebagaimana mestinya,"kata hakim.
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa dalam
penerbitan SHM tidak ada merugikan negara. Karena, tanah milik Pemkab Inhu
tersebut masih ada dan hanya terjadi tumpang tindih kepemilikan 3 SHM.
Oleh karena adanya tumpang tindih itu, maka harus diselesaikan dalam
sengketa Keperdataan. Bukan merupakan tindak pidana.
Kemudian, hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Daerah
Kabupaten Inhu senilai Rp1,7 miliar atas penerbitan 3 SHM itu, hanya total loss
dan tidak bisa diakui sebagai kerugian negara.
Selanjutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam jabatan
maupun kewenangannya, bukan tindak pidana. Namun hanya merupakan tindakan
kesalahan administrasi.
Sementara, Jaksa
penuntut umum (JPU) Muhammad Fadil Abdil SH dalam amar menuntut terdakwa
Abdul Karim selama 4 tahun penjara dan Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto
pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan
dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang
nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda
masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan
3 bulan kurungan.
Dakwaan JPU menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan kedua
terdakwa terjadi pada tahun 2015-2016 silam. Berawal ketika Martinis (almarhum)
mengajukan pembuatan SHM tanah miliknya seluas seluas 23.073 M2
yang terletak di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida.
Atas permohonan itu, terdakwa Karim selaku Petugas Ukur tidak
melakukan pemeriksaan peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta
lainnya, pada lokasi yang dimohon secara keseluruhan pada bidang tanah yang
dimohonkan.
Terdakwa mengetahui pada sekitar bidang tanah tersebut terdapat
bidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri
Hulu. Selanjutnya sebelum melakukan pengukuran Terdakwa tidak ada
menetapkan batas-batas bidang tanah yang dimohonkan Martinis.
Pada saat Terdakwa melakukan pengukuran tanah tersebut, juga
mengetahui bahwa sempadan yang dihadirkan oleh Martinis berbeda
dengan yang tercantum dalam alas hak yang diajukan sebagai dasar permohonan.
Namun demikian, Terdakwa tetap melakukan pengukuran tanpa memastikan kebenaran
lebih lanjut mengenai legalitas sempadan dan status tanah.
Terdakwa hanya berdasarkan pengakuan dari pihak sempadan yang
ditunjuk oleh pihak pemohon, tanpa adanya bukti kepemilikan atau dokumen
penguasaan atas tanah sempadan tersebut. Sehingga menghasilkan gambar ukur yang
kemudian digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Peta Bidang Tanah.
Selanjutnya, peta bidang tanah menjadi salah satu data yuridis
pendukung yang wajib diperiksa oleh terdakwa Zaizul selaku Panitia
A. Namun Zaizul yang juga sebagai Lurah Pangkalan Kasai dalam
melaksanakan tugasnya tidak meneliti data yuridis bidang tanah yang dimohonkan
Martinis secara lengkap.
Terdakwa Zaizul juga tidak ikut melakukan pemeriksaan lapangan
untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran Terdakwa Karim.
Termasuk alas hak dan sempadan yang diajukan oleh
Martinis . Padahal, Zaizul mengetahui disekitar lokasi tanah yang dimohonkan
Martinis terdapat tanah milik Pemkab Inhu.
Perbuatan kedua terdakwa itu telah memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau
suatu korporasi yaitu Martinis. Karena Martinis memperoleh
dan menguasai bidang tanah milik Pemkab Inhu yang telah dibeli tahun 2003
dari Abdul Rivaie Rachman dan tercatat sebagai aset tetap (KIB-A).
Kasus ini terbongkar saat Pemkab Inhu ingin membaliknamakan
sertifikat dari pemilik tanah pertama untuk pembangunan Pasar di Kecamatan
Sibrida Dari situ diketahui bahwa di atas lahan Pemkab Inhu itu
terbit surat SHM atas nama Martinis. nor

No Comment to " Jaksa Nyatakan Kasasi Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Penerbitan SHM BPN Inhu "