KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satreskrim Polres Kampar menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. Dua pelaku galian C ilegal di Jalan Karet, KM 5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan, Kamis (18/9/25).
Dua pelaku yang berhasil diringkus adalah SY (55)
dan FE (42). Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang
bukti berupa alat berat Excavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning, buku nota
yang berisikan catatan mobil masuk, dan uang tunai Rp 6.645.000.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, pengungkapan kasus ini
berawal saat anggota Unit III Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat
Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala sedang melakukan patroli di seputaran Desa
Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
"Saat berada di Jl. Garuda Sakti KM 5 Desa
Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, personil melihat adanya mobil
cold diesel yang keluar masuk di Jalan Karet dengan membawa muatan berupa tanah
timbun," jelas Kasat Reskrim Polres Kampar ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan yang mana saat itu,
melihat hal tersebut, timnya langsung menelusuri Gang tersebut. Dan mendapati
adanya aktivitas pertambangan ilegal. Tanpa menunggu lama, tim langsung
mengamankan operator alat berat dan checker yang berada di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa
kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin yang sah. Pelaku beserta
barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku sudah melanggar pasal 158 jo pasal 35
UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan Minerba Jo Pasal 55 KUH. Pidana," tegas AKP Gian Wiatma
Jonimandala.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen
Polres Kampar dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan
masyarakat. Rtc/nor

No Comment to " Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Galian C Ilegal "