Foto: Andre Antonius SH MH.
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan mantan Ketua DPRD setempat, Muslim, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran kegiatan pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi untuk tahun anggaran 2013 dan 2014.
Penetapan tersangka Muslim ini dilakukan pada Senin (26/5).
Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Sahroni.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, Andre Antonius menjelaskan, bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat, termasuk memeriksa sekitar 30 orang saksi, meminta keterangan dari ahli pidana, serta melakukan audit dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau, dan hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka," ujar Andre, Selasa (27/5/25).
Dikatakan Andre, Muslim yang menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuansing diduga telah mengesahkan anggaran tanpa melalui pembahasan bersama anggota dewan lainnya. Ia juga menyetujui penganggaran proyek pembangunan hotel tanpa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perda penyertaan modal, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam perencanaan proyek tersebut.
Tindakan tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 152 dan 153, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Pasal 21 dan 54.
Atas perbuatannya, Muslim disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 64 KUHP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Muslim belum ditahan. Penyidik menyatakan bahwa hak-hak tersangka, termasuk didampingi penasihat hukum, harus dipenuhi terlebih dahulu.
Dikatakan, apabila syarat hukum telah terpenuhi, maka penyidik akan menentukan langkah lanjutan dalam proses hukum terhadap tersangka.
Andre menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. Khususnya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.
"Proses hukum perkara ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. Tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"papar Andre. nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan mantan Ketua DPRD setempat, Muslim, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran kegiatan pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi untuk tahun anggaran 2013 dan 2014.
Penetapan tersangka Muslim ini dilakukan pada Senin (26/5).
Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Sahroni.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, Andre Antonius menjelaskan, bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat, termasuk memeriksa sekitar 30 orang saksi, meminta keterangan dari ahli pidana, serta melakukan audit dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau, dan hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka," ujar Andre, Selasa (27/5/25).
Dikatakan Andre, Muslim yang menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuansing diduga telah mengesahkan anggaran tanpa melalui pembahasan bersama anggota dewan lainnya. Ia juga menyetujui penganggaran proyek pembangunan hotel tanpa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perda penyertaan modal, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam perencanaan proyek tersebut.
Tindakan tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 152 dan 153, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Pasal 21 dan 54.
Atas perbuatannya, Muslim disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 64 KUHP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Muslim belum ditahan. Penyidik menyatakan bahwa hak-hak tersangka, termasuk didampingi penasihat hukum, harus dipenuhi terlebih dahulu.
Dikatakan, apabila syarat hukum telah terpenuhi, maka penyidik akan menentukan langkah lanjutan dalam proses hukum terhadap tersangka.
Andre menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. Khususnya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.
"Proses hukum perkara ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. Tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"papar Andre. nor
No Comment to " Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel, Kejari Kuansing Tetapkan Eks Ketua DPRD jadi Tersangka "