Foto: Devie Ramadhan (berpeci) saat dikawal petugas kejaksaan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Devie Ramadhan, warga Bandung, Jawa Barat (Jabar), terdakwa kurir 24 kilogram Narkoba jenis sabu-sabu hanya terpaku usai mendengarkan tuntutan mati dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Muhammad Azsmar Haliem SH ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin ( 26/5/25) petang.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedi SH MH, JPU dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” . Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.
"Menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana Mati,"kata JPU Azsmar.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Devie nampak terpaku. Melalui kuasa hukumnya, Devie akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.
Devie ditangkap oleh Mabes Polri pada, Selasa (26/11/24) sekitar pukul 17.30 WIB di depan Cucian Mobil Jl.Parit Indah, Bukit Raya, Pekanbaru.
Berawal ketika terdakwa Devie mengendarai mobil Mitsubishi Triton warna putih dengan nomor polisi B 9707 UBB dari Kota Bandung menuju Kota Pekanbaru.
Saat itu, terdakwa Devie diperintah oleh seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi Signal dengan akun “BAPAKU” untuk mengambil narkotika jenis shabu di Pekanbaru. Kemudian, mengantarkannya ke Kota Bandar Lampung dengan upah sebesar Rp6 juta per kilogram sabu yang dikirimkannya.
Namun di perjalanan, Devie dihentikan oleh tim khusus dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 24 plastik teh hijau berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di bawah jok belakang mobil. Total barang bukti seberat 24 kilogram.
Selanjutnya, polisi menggeledah ke rumah terdakwa Devie di Bandung, Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan uang tunai sebesar Rp514 juta dan perhiasan yang diduga berasal dari upah mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu. nor
No Comment to " Kurir 24 Kilo Sabu Asal Bandung Dituntut Mati oleh JPU di Pekanbaru "