PEKANBARU - Tim penyidik
menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sehat Yulianto sebagai saksi dalam perkara
dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana
(SMIP) tahun 2020 hingga 2023. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai
Pelaksana Harian (Plh) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai
(DJBC) Riau tahun 2022.
Hal
itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI,
Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (7/5). Dikatakan Ketut, pemeriksaan
saks dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejagung.
"Hari
ini, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang
saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan
importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d
2023," ujar Ketut Sumedana.
"Adapun
saksi yang diperiksa berinisial SY (Sehat Yulianto, red) selaku Plh Kantor
Wilayah DJBC Riau tahun 2022," sambung Ketut.
Keterangan
Sehat, menurut Ketut, diperlukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi
berkas perkara tersangka atas nama RD.
RD
merupakan Direktur PT SMIP Dumai. Dia sebelumnya dijemput langsung oleh tim
Jaksa Penyidik ke Pekanbaru, Kamis (28/3) lalu. Dia langsung dibawa ke Kejagung
untuk penyidikan lebih lanjut. Tak berapa lama kemudian, dia ditetapkan sebagai
tersangka.
"Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam
perkara dimaksud," pungkas Ketut Sumedana.
Sebelumnya,
Ketut pernah menjelaskan perbuatan rasuah yang diduga dilakukan RD. Selaku
Direktur PT SMIP pada 2021, RD telah memanipulasi data importasi gula kristal
mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
"Dilakukan
pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal
mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," jelas Ketut belum
lama ini.
Perbuatan
RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan
Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Ditemukan
adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan
oleh PT SMIP.
RD
disangkapan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk
diketahui, PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di
daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000
ton cane per day (TCD).
Perusahaan
ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga
terkait penyelundupan gula.
Dalam
pengungkapan kasus imi, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah
lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di kantor Kemendag RI. Hrc/nor
No Comment to " Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Eks Plh Kepala Kanwil DJBC Riau "