KORANRIAU.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan suap dana insentif. Gus Muhdlor ditahan untuk 20 hari pertama.
Upaya paksa itu dilakukan tim penyidik KPK setelah
memeriksa Gus Muhdlor sekitar kurang lebih 6,5 jam.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung
Merah Putih KPK, Gus Muhdlor sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK
dengan tangan diborgol.
Gus Muhdlor baru bisa menghadiri pemeriksaan hari
ini lantaran dua panggilan sebelumnya ia sakit dan sempat dirawat di RSUD
Sidoarjo Barat.
Sebelumnya, Gus Muhdlor juga sempat meminta KPK
menunggu proses praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan.
Pada Senin (6/5), sedianya PN Jakarta Selatan
menggelar sidang praperadilan tersebut namun ditunda selama satu pekan lantaran
tim Biro Hukum KPK tidak hadir.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali
Fikri menjelaskan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang
berjalan.
"Proses praperadilan yang mulai berjalan
tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya praperadilan
hanya sebatas menguji sisi administrasi formil proses penyidikan," tutur
Ali.
Gus Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut ditetapkan KPK
setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat
bukti lain.
Ia belum ditahan karena tidak hadir dalam
panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu dengan alasan sedang menderita sakit.
Sebelum ini, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD
Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska kini sudah ditahan KPK.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK "