KORANRIAU.co-- Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto, mengungkapkan pernah menyerahkan tas berisi uang yang diperuntukkan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Penyerahan uang dimaksud dilakukan saat SYL menemui Firli di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada tahun 2022.
Demikian disampaikan Panji saat dihadirkan
tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan
gratifikasi dengan terdakwa SYL selaku mantan Menteri Pertanian RI, Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/4).
"Apakah sebelum mereka ketemu, antara
terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu ya pak Firli Bahuri,
saudara sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?"
tanya hakim ketua majelis Rianto Adam Pontoh.
"Saya disuruh pegang saja, ada tas isinya
uang," jawab Panji.
Hakim lantas menggali sumber uang dimaksud. Panji
mengaku menerima itu dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal
Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang juga duduk di kursi terdakwa.
"Uang dari mana? Dari siapa?" cecar
hakim.
"Itu saya kurang tahu, uangnya pak Hatta. Pak
Hatta yang menyiapkan," jawab Panji.
Lihat Juga :
Boyamin Janji Bubarkan MAKI Jika Firli Bahuri
Ditahan
Ia menjelaskan uang tersebut tersimpan di dalam
tas berwarna hitam.
"Kemudian di situ isinya ada uang? Uang
rupiah atau uang dolar?" lanjut hakim bertanya.
"Dolar," ucap Panji.
"Jumlahnya berapa?" tanya hakim lagi.
"Tidak tahu," aku Panji.
Hakim lantas mengingatkan Panji untuk berterus
terang memberikan jawaban.
"Coba saudara ingat, ini keterangan saudara
ada di sini, saya hanya ingatkan saja, apakah Rp2 miliar, Rp1 miliar atau
berapa?" tanya hakim.
"Saya hanya megang saja," jawab Panji.
"Saudara melihat enggak uang itu?" tanya
hakim lagi.
"Saya hanya megang saja," timpal Panji.
"Baik. Uang itu disiapkan untuk siapa?"
tambah hakim.
"Perintahnya saya kasih sesama ajudan,"
ungkap Panji.
"Terdakwa Muhammad Hatta merintah uang ini
diserahkan ke ajudan siapa?" lanjut hakim mengonfirmasi.
"Ke ajudan pak Firli," jawab Panji.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa
melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi
dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama
dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono
dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Kementan Muhammad Hatta.
SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk
keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan
operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako;
keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.
Sementara itu, Firli telah ditetapkan penyidik
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk
pemerasan terhadap SYL. Hanya saja, proses hukum mandek. Firli belum ditahan
hingga saat ini.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Eks Ajudan SYL Ungkap Perintah Antar Uang ke Firli Bahuri di GOR "