• Tantang Polisi di TikTok, Warga Pekanbaru Ini Diringkus

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 17 April 2024
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Seorang tersangka diamankan di Jalan NelayanKelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru pada, Senin (15/4) malam.

    Tersangka yang diketahui bernama Ego Irmad Inata alias Ego. Pria 28 ini ditangkap berdasarkan informasi dari media sosial TikTok milik Dirresnarkoba Polda Riau tentang komentar dari akun TikTok 'Pikachu' yang menyatakan dirinya sebagai pemilik barang bukti Narkoba.

    "Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan Ego," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (17/4).

    Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit handphone Android milik pelaku yang didalamnya terdapat aplikasi TikTok dengan akun 'Pikachu'.

    "Tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan hasil positif untuk metamphetamine," tegas Manang.

    Dalam pemeriksaan, Ego mengaku baru beberapa hari yang lalu menggunakan narkoba jenis sabu dan sering memberikan komentar-komentar pada postingan di akun TikTok dan media sosial lainnya.

    "Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses sidik dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Manang. Hrc/nor

  • No Comment to " Tantang Polisi di TikTok, Warga Pekanbaru Ini Diringkus "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg