KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim Opsnal Subdit II
Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus
penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Seorang tersangka diamankan di Jalan
Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai,
Kota Pekanbaru pada, Senin (15/4) malam.
Tersangka
yang diketahui bernama Ego
Irmad Inata alias Ego. Pria 28 ini ditangkap berdasarkan
informasi dari media sosial TikTok milik Dirresnarkoba Polda Riau tentang
komentar dari akun TikTok 'Pikachu' yang menyatakan dirinya sebagai pemilik
barang bukti Narkoba.
"Setelah
dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil
mengamankan Ego," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda
Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (17/4).
Selain
tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit
handphone Android milik pelaku yang didalamnya terdapat aplikasi TikTok dengan
akun 'Pikachu'.
"Tes
urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan hasil positif untuk metamphetamine," tegas Manang.
Dalam pemeriksaan, Ego mengaku baru beberapa hari yang lalu menggunakan narkoba
jenis sabu dan sering memberikan komentar-komentar pada postingan di akun
TikTok dan media sosial lainnya.
"Saat
ini, tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau
untuk proses sidik dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kombes Pol
Manang. Hrc/nor
No Comment to " Tantang Polisi di TikTok, Warga Pekanbaru Ini Diringkus "