• Polres Rohil Bekuk Oknum Mahasiswa Edarkan Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 09 Januari 2024
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Seorang oknum mahasiswa berinisial HHK alias Hasbi (26) warga Dusun 02 Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud di Simpang gapura Kepenghuluan Sungai Pinang, Pujud, Jumat 5 Januari 2024, pukul 20.05 WIB.

    HHK diringkus setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku bertransaksi barang terlarang itu di Siarang-arang, Pujud, dan terbukti benar ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bong lengkap, 3 buah mancis dan lain-lain.

    Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi, Selasa (9/2/2023) melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, S Trk membenarkan pengungkapan tersebut.

    Awalnya diperoleh informasi bahwa telah terjadi transaksi narkoba. Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika, S.H.M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Randi P. Tamba, S.Sos, beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

    Lalu, Unit Reskrim Polsek Pujud mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Simpang Gapura. Selanjutnya anggota Reskrim mengamankan seorang tersangka yang diduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam.

    Saat itu anggota unit reskrim melihat tersangka membuang sesuatu. Namun pihak Reskrim menyuruhnya mengambil kembali dan iti berisi butiran kristal yang diduga sabu. Selanjutnya tersangka dibawa ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan disaksikan RT dan RW Kepenghuluan Siarang-arang.

    Di rumahnya ditemukan 1 uah bong lengkap dan 3 buah mancis. Saat diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari W (dalam lidik) yang beralamat di Sintong. "Selanjutnya tersangka serta barang bukti diamankan, kemudian anggota Unit reskrim membawanya ke Polsek Pujud dan melaporkan kepada pimpinan guna proses lebih lanjut," terang Iptu Yulanda Alvaleri.

    Untuk hasil tes urine tersangka Positif mengandung Amphetamin, setelah itu untuk sangkaan sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.  rtc/nor
  • No Comment to " Polres Rohil Bekuk Oknum Mahasiswa Edarkan Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg