• Anak Mantan Sekwan DPRD Siak Segera Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 17 Februari 2023
    A- A+
    Foto: Jumieko Andra SH MH.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Ardhi ke Pengadilan Negeri (PN) Pekambaru. Anak eks Sekretaris DPRD Siak ini segera disidangkan.


    Penganiayaan dilakukan Ardhi terhadap mantan pacarnya, Melva Jumita Sinambela, di Mal Ciputra Seraya pada 27 Juli 2022 lalu. Video penganiayaan sempat viral di media sosial.


    Tidak terima, Melva melaporkan penganiayaan itu ke Polresta Pekanbaru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan Ardhi sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan.


    Hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Penahanan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Siak itu dilakukan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kejari Pekanbaru, Rabu (8/2/2023).


    Penahanan Ardhi dilakukan di sel Mapolresta Pekanbaru. Setelah menyelesaikan surat dakwaan, JPU melimpahkan berkas perkara ke pengadilan pada Kamis (16/2/2023), untuk disidangkan.


    "Sudah dilimpahkan (ke PN Pekanbaru),"kata JPU, Jumeiko Andra SH MH, Jumat (17/2/2023).


    Saat ini, kata Jumeiko, pihaknya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. "Kita masih menunggu majelis hakim dan jadwal persidangan perdana," tutur Jumeiko.


    Ssbelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, menyebut ada tiga orang JPU yang diturunkan dalam persidangan nanti. Mereka adalah Yongki Arvius, Jumieko Andra, dan Rendi Panolisa.


    "JPU akan membuktikan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka," kata Zulham.


    Atas perbuatan itu, tersangka diancam Pasal 351 ayat (1), Jo Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.


    Untuk informasi, diketahui cekcok antara tersangka dan korban dipicu batalnya pernikahan. Korban mengaku pernikahannya batal sebulan jelang acara pernikahan.


    Akibat batal nikah, Ardhi datang dan minta tukar handphone, karena sebelumnya mereka saling bertukar handphone. Namun, Melva minta Ardhi untuk membawa orang tuanya.


    Permintaan itu ditolak Ardhi. Sampai dia mengerahui kalau Melva berada di sebuah pusat perbelanjaan dan mendatanginya hingga terjadi keributan.


    Dalam kasus ini, Ardhi juga melaporkan Melva atas dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polresta Pekanbaru. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan.nor
  • No Comment to " Anak Mantan Sekwan DPRD Siak Segera Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg