• Halangi Penyidikan, Dirut PT NHR Jadi Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 17 Februari 2023
    A- A+

     






    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT NHR berinisial JK, di Indragiri Hulum (Inhu).


    Kepala Disnakertrans Riau H Imron Rosyadi mengatakan, JK ditetapkan sebagai tersangka  karena diduga menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan kasus. Pasalnya, perusahaan ini dilaporkan oleh mantan Direktur PT NHR Irianto Wijaya terkait persoalan gaji.


    "Dirut PKS PT NHR ditetapkan tersangka oleh penyidik. Dia disangkakan pasal 351 menghalang-halangi proses penyidikan atau proses pengawasan," kata Imron, Jumat (17/2/23).


    Imron mengatakan, penetapan JK sebagai tersangka berawal dari Disnakertrans Riau menerima pengaduan dari mantan Dirut PT NHR, Hendry Wijaya dan Direktur PT NHR, Irianto Wijaya.


    "Ketika pengaduan itu kita proses, Direktur Utama PT NHR inisial JK tidak datang. Jadi ketika dipanggil pengawas tidak datang dua kali, maka kita sulit untuk menyelesaikan kasus. Maka sesuai dengan Undang-undang pasal 351, maka JK dianggap menghalang-halangi proses tugasnya pengawas. Jadi ini yang kita pidanakan tindak pidana ringan (Tipiring),"ulas Imron.


    Sedangkan kasus Hendry Wijaya, yang merupakan orang tua Irianto Wijaya berada di bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Disnakertrans Riau.


    Diketahui, perseteruan antara pemilik saham PT NHR, Hendry Wijaya dengan JK tidak hanya bergulir di Disnaker Riau, tetapi juga masuk di kepolisian.


    Hendry Wijaya melaporkan JK dan kawan-kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu. Adapun laporan polisi nomor LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau, tanggal 19 Desember 2022.


    Namun, setelah Irianto Wijaya anak dari Hendry Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke Polisi, setelah itu pihak PT NHR juga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan Nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023. nor
  • No Comment to " Halangi Penyidikan, Dirut PT NHR Jadi Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg