• Berkas Anak Anggota DPRD Segera Limpah ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 13 Februari 2022
    A- A+

     

    Foto: Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Zulham Pane


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum menargetkan melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Arya Fadillah Jefri, pada pekan ini. Hal tersebut setelah dakwaan perkara anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru tersebut rampung disusun.

    Pria berusia 21 tahun ini menjadi tersangka karena diduga melakukan aksi penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP. Perbuatannya bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial.

    Singkat cerita, mereka pun janjian untuk bertemu, pada 23 September 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orang tua angkat tersangka. Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka. Rumah tempat tinggal tersangka merupakan rumah seorang anggota DPRD Pekanbaru yang merupakan orang tua angkatnya.

    Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orang tua angkat tersangka ada di rumah. Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orang tua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tak senonoh.

    Tidak terima dengan perlakuan itu, korban bersama ayah dan kuasa hukum melapor ke Polresta Pekanbaru. Polisi kemudian melakukan pengusutan lebih lanjut. Dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti.

    Polisi kemudian melakukan gelar perkara, dan dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku Arya layak ditingkatkan statusnya ke tersangka. Saat itu juga petugas melakukan pemeriksaannya sebagai tersangka.

    Dalam kasus itu, Arya sempat dilakukan penahanan. Tak lama kemudian, dia dikeluarkan dari penjara karena adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Kendati begitu, perkara tersebut tetap berlanjut.

    Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Riau.

    Atas perbuatannya, Arya dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.

    Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Senin (31/1) kemarin. Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Tahap II itu dilakukan pada Jumat (4/2) pagi.

    "Baru tahap II, kemarin," ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Ahad (13/2)

    Sat ini, kata Zulham, Tim JPU yang terdiri dari dua orang Jaksa senior yang dimiliki Kejari Pekanbaru, masih berupaya merampungkan surat dakwaan terhadap tersangka. Jika rampung, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. "Lagi persiapan lah. Penyusunan dakwaan," kata Zulham.

    "Kalau itu (dakwaan,red) sudah selesai, minggu minggu ini, kita limpahkan (ke pengadilan)," sambungnya memungkasi.

    Untuk diketahui, selain perkara pencabulan itu, Arya juga menyandang status tersangka dalam perkara lain, yakni pencurian. Kasus ini diusut di saat polisi tengah merampungkan penyidikan perkara pencabulan. Dalam kasus yang disebutkan terakhir, Arya kembali dijebloskan ke tahanan.Riri


  • No Comment to " Berkas Anak Anggota DPRD Segera Limpah ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg