• Kakanwil BPN Riau Syahrir Kembali Bantah Terima Suap Rp1,2 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 13 Februari 2022
    A- A+

     

    Foto: Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Syahrir


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Syahrir membantah menerima telah uang suap sebesar Rp1,2 miliar dari Sudarso. Uang tersebut diduga terkait pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) milik PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi.

    Sudarso terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra. General Manager PT AA diduga menyuap sang bupati untuk memberikan rekomendasi terhadap perpanjangan HGU tersebut.

    Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (3/2) kemarin, Syahrir menjadi salah seorang saksi untuk terdakwa Sudarso. Saat itu, terdakwa menyebutkan, dirinya pernah memberikan uang kepada Kepala BPN Provinsi Riau, Syahrir sebesar Rp1,2 miliar.

    Terhadap penyataan itu, dibantah Syahrir dalam persidangan. Hal ini, kembali ditegaskan penasehat hukumnya, Yopi Febri. "Terkait yang disampaikan terdakwa (Sudarso) di persidangan, itu tidak benar," ungkap Yopi Pebri, Ahad (13/2).

    Yopi menyampaikan, kliennya telah tiga kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK ketika perkara Sudarso masih proses penyidikan. Dalam permintaan keterangan itu, ia mengklaim,
    tidak ada pertanyaan dari penyidik terkait uang.  "Itu tidak ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan,red)," kata Yopi.

    Yopi mengakui, antara Syahrir dan Sudarso pernah bertemu. Perjumpaan ini terkait perpanjangan izin hak guna usaha PT AA di Kabupaten Kuansing. Pertemuan berlangsung di kantor BPN Riau dan dihadiri sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kuansing. Sudarso juga pernah datang ke rumah  Syahrir.

    "Dia (datang) memperkenalkan diri, itu saja," tegas Yopi.

    Meskipun telah difitnah, Yopi menyebut Syahrir tidak akan menempuh jalur hukum. Misalnya melaporkan Sudarso ke polisi terkait pencemaran nama baik karena sudah legowo.  "Legowo karena dirinya sebagai pejabat publik, terkadang ada fitnah, biasa dikritik dan sabar," imbuhnya.

    Sebelum menyeret nama Syahrir dalam perkara yang menjeratnya, sebelumnya Sudarso juga pernah menyatakan mantan Kepala BPN Kampar. Beda dengan Syahrir, Sutrilwan mengaku menerima uang dari Sudarso sebesar Rp75 juta.

    Menurutnya, uang itu untuk perbaikan atap Kantor BPN Kampar yang rusak. Tidak hanya sekali, pria yang kini menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kanwil ATR/ BPN Riau mengakui kalau Sudarso menyerahkan uang dengan nilai serupa kepada dirinya di kesempatan berbeda.

    Sebagai informasi, Andi Putra dan Sudarso terjaring OTT oleh KPK pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu. Lembaga antirasuah itu mengaku menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

    Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara Andi Putra sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Riri

  • No Comment to " Kakanwil BPN Riau Syahrir Kembali Bantah Terima Suap Rp1,2 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg