• Balita Korban Tabrak Lari di Rimbo Panjang Terima Santunan Jasa Raharja

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 23 November 2021
    A- A+
    Foto: Pemberian santunan oleh Jasa Raharja untuk korban tabrak lari di Rimbo Panjang.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - PT Jasa Raharja sebagai BUMN pelaksana program perlindungan dasar kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas menyerahkan santunan meninggal dunia Balita usia 13 Bulan yang mengalami kecelakaan tabrak lari pada Minggu 21 Nopember 2021 di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang Km 24 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

    Penyerahan santunan dilakukan melalui rekening ahli waris korban yakni orangtuanya M Anshor yang juga turut menjadi korban tabrak lari pada kejadian tersebut senesar Rp50 juta.

    Sebagaimana diketahui, Minggu 21 Nopember 2021 sekira pukul 10:20 WIB telah terjadi kecelakaan tabrak dari belakang Mobil Avanza kontra Sepeda Motor Vixion yang mengakibatkan seorang balita dalam gendongan terpental dan meninggal dunia. Sedangkan pengendara dan pembonceng yang adalah orangtua korban juga mengalami cedera luka berat.

    Untuk korban pengendara sekaligus orangtua korban atas nama M Anshor, dirawat di RS Awal Bross Panam Pekanbaru dan korban An Cici Eliska, di RS Hermina Pekanbaru. Jasa Raharja juga telah mengeluarkan jaminan biaya pengobatan dengan nilai maksimum Rp20 Juta.

    Informasi yang diperoleh atas penyelidikan kepolisian, Kanit Laka Polres Kampar IPDA Hermoliza SH mengatakan, Mobil Toyota Avanza diduga BM 1761 ZP melaju dengan kecepatan sangat tinggi bergerak dari arah yang sama yaitu Pekanbaru menuju Bangkinang. Lalu kehilangan kendali, seketika itu menabrak bagian belakang Yamaha Vixion, sehingga terdorong sampai 100 meter.  

    Dorongan benturan yang keras menyebabkan Pengendara dan Penumpang Yamaha Vixion terpental ke atas badan jalan. Sementara seoarang anak balita bernama Cici terpental ke seberang jalan. Ketiga korban dibawa ke rumah sakit Awal Bros Panam dan Mobil Avanza penabrak kabur meninggalkan TKP.

    Petugas Jasa Raharja Siti Izrizkiah yang mendapat laporan dari Unit Laka Polres Kampar, mendatangi TKP bersama kepolisian untuk olah TKP serta mengunjungi korban dan melengkapai semua persyaratan administrasi proses santunan.

    M Iqbal Hasanuddin, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, melalui Kasubbag SW dan Humas Hamzah Arridho, mengatakan, walaupun kasus yang terjadi terkategori sebagai tabrak lari, sepanjang itu dapat dibuktikan tabrakan oleh kendaraan bermotor lain, korban maupun ahli warisnya tetap diberikan jaminan oleh Jasa Raharja.

    “Jadi, jaminan yang diberikan sesuai Undang Undang ini lebih menitik beratkan pada perlindungan korbannya tanpa harus mengetahui identitas penabrak taupun pelaku,” terang Hamzah.

    Dijelaskan juga sumber dana santunan itu sendiri merupakan perolehan dari pembayaran Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ kendaraan bermotor di Samsat. Jadi setiap pembayaran registrasi tahunan kendaraan dengan sendirinya telah ikut membantu korban kecelakaan.

    "Untuk itu, marilah taat membayar pajak ranmor yang bersamaan dengan membayar SWDKLLJ, karena akan membantu pemerintah dan Jasa Raharja dalam memberikan bantuan santuan perlindungan dasar bagi korban dan keluarganya.

    Ditambah lagi saat ini masih berlangsung Pergub Riau tentang penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak dan keringannan denda SWDKLLJ sampai dengan Tanggl 9 Desember 2021.rls/rid

  • No Comment to " Balita Korban Tabrak Lari di Rimbo Panjang Terima Santunan Jasa Raharja "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg