• Dekan Fisip UNRI Dicecar 70 Pertanyaan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 23 November 2021
    A- A+
                Foto: Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Syafri Harto diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau hampir selama sepuluh jam. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau dimintai keterangan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Meski begitu, pihak Unri belum berani menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya.

    Oknum Aparatur Sipil Negera itu terlihat menyambangi Mapolda Riau, Senin (22/11) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia datang tak sendirian, melainkan didamping penasehat hukumnya menuju ruang pemeriksaan di lantai II Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

    Proses pemeriksaan itu, berlangsung hingga beberapa jam. Sekitar pukul 20.30 WIB, Syafri Harto yang mengenakan kemeja putih keluar dari ruang pemeriksaan. Ia jalan perlahan menunduk dengan wajah ditutupi masker serta menggunakan topi.

    Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, tak banyak keterangan keluar dari mulut pelaku terduga kasus cabul tersebut. Syafri Harto hanya mengarahkan semua pertanyaan wartawan ke penasehat hukumnya. “Sama pengacara aja ya," jawabnya berulang kali.

    Setelah itu, dia menaiki mobil dengan nomor polisi BM 1639 VF yang terparkir di halaman Mapolda Riau. Selanjutnya, kendaraan tersebut meninggalkan Polda Riau.

    Terpisah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, penyidik telah memeriksa Syafri Harto dalam kapasitas sebagai tersangka. Penyidik kata dia, melayangkan puluhan pertanyaan kepada bersangkutan. “Tersangka SH telah diperiksa. Penyidik mengajukan sekitar  70 pertanyaan kepadanya,” ujar Sunarto, Selasa (23/11).

    Terhadap Dekan Fisip Unri kata Sunarto, tidak dilakukan penahanan. Pertimbangan penyidik lantaran Syafri Harto dinilai kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan, serta ada jaminan dari kuasa hukumnya. “Untuk tersangka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu (Senin dan Kamis),” pungkas Sunarto.

    Sementara Wakil Rektor III Bidang Umum dan Keuangan, Sujianto menyampaikan, pihaknya belum menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan Dekan Fisip Unri meski telah berstatus tersangka. Ia berdalih lantaran mengacu pada peraturan yang berlaku di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    “Sehubungan dengan penonaktifan saudara SH Rektor sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenrisekdikti No 81 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Riau, mengacu pada instrumen yuridis,” dalih Sujianto.

    Kepada Sujianto, bahwa aturan yang disampaikannya menerangkan perihal sanksi yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran, bukan penonaktifan terhadap jabatan. Namun, ia membantahnya. Dalam peraturan itu dikatakannya, turut mengatur penonaktifan terkait jabatannya.

    “Dalam salah satu pasal dalam aturan itu, penonaktifan terhadap jabatan bisa dilakukan jika yang bersangkutan ditahan,” sebutnya.

    Pria bergelar Doktor ditetapkan sebagai pesakitan oleh Korps Bhayangkara pada, Selasa (16/11) lalu. Penetapan ini, setelah penyidik melakukan rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan dengan memeriksa saksi serta pengumpulkan barang bukti.

    Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

    Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan mulai dari pelapor, terlapor hingga pihak Unri. Setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidik sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

    Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi. Langkah ini, untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta alat bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan tersebut. Bahkan, penyegelan turut dilakukan terhadap ruang kerja Syafri Harto di Unri.

    Selang beberapa hari, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Penyidik pun telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka itu kepada ke Kejaksaan tertanggal 17 November 2021.

    Saat ini, jaksa tengah menunggu pelimpahan berkas Syafri Harto untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara. Selain itu, Kejaksaan telah menujuk sebanyak lima orang jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan perkara tersebut.

    Dekan Fisip Unri itu sebelumnya telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (10/11). SyafriHartodimintai keterangan selama hampir lima jam dengan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

    Kendati telah dilaporkan, Syafri Harto ternyata memberikan perlawanan, Sabtu (6/11), ia balik melaporkan L ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, SyafriHartojuga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

    L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.Riri

  • No Comment to " Dekan Fisip UNRI Dicecar 70 Pertanyaan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg