• Hakim PT Pekanbaru Naikkan Hukuman Mantan Kadis CKTR Kuansing Jadi 8 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 23 November 2021
    A- A+
    Foto: Kepala Kajari Kuansing Hadiman SH.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing, Fahruddin, dipastikan semakin lama mendekam dibalik jerusi besi. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa pada Kejakaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi. Sehingga, hukumannya naik menjadi 8 tahun penjara.

    Fahruddin merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing tahun 2014 lalu. Ia tak sendirian melainkan menjadi terpidana bersama bawahannya Alfion Hendra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

    Pada peradilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi memvonis Fahruddin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Sedangkan, Alfion Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

    Tak terima atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing mengajukan banding. Dalam sidang putusan banding, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan jaksa, Senin (22/11).

    ''Banding kami dikabulkan PT, masing terpidana ditambah hukumannya 1 tahun dari putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,'' ujar Hadiman, Selasa (23/11).

    Atas putusan tersebut, lanjut Hadiman, maka hukuman kedua terpidana bertambah. Untuk Fahruddin menerima hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara, Alfion Hendra menerima penambahan hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Untuk dendanya masih sama,” sebut Hadiman.

    Sebelumhya, vonis hakim tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya. Yang mana, JPU menuntut 8 tahun penjara terhadap mantan Kepala CKTR, Fakhruddin ST dan stafnya Alfion Hendra selaku PPTK selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp5 miliar lebih.

    Diketahui, pembangunan Hotel Kuansing dilakukan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemkab Kuansing di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 1.03.1.03.07.29.02.5.2. Pada pos mata belanja diketahui terdapat kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.

    Perkara itu bermula pada tahun 2014 lalu, yakni adanya pembangunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas CKTR kabupaten setempat. Kemudian di tahun 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel yang dikerjakan PT Betania Prima dengan pagu anggaran sebesar Rp13,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing.

    Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih. Selain itu, pada kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK, sehingga berdampak pada keterlambatan progres pekerjaan.

    PT Betania Prima selaku rekanan juga tidak pernah berada di lokasi selama proses pengerjaan proyek tersebut. Mereka hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap terminnya, dalam hal ini dihadiri Direktur PT Betania Prima.

    Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaan sebesar 44,5 persen, dan total yang telah dibayarkan Rp5,263 miliar.

    Atas hal itu, PT Betania Prima dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp352 juta. Namun, PPTK tidak pernah menagih denda tersebut.

    Tidak hanya itu, PPTK juga tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititipkan PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp629 juta. Semestinya, uang tersebut disetorkan ke kas daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

    Sejak awal kegiatan, Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sehingga, tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan, dan saat ini hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya. Dengan demikian, Hotel Kuansing itu belum bisa dimanfaatkan dan hasil perhitungan kerugian kerugian negara kerugian 5.050.257.046,21.Riri



  • No Comment to " Hakim PT Pekanbaru Naikkan Hukuman Mantan Kadis CKTR Kuansing Jadi 8 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg