• Dugaan Pembayaran Upah Dibawah Aturan, Mantan Karyawan Laporkan PT RSM ke Polda Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 14 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan karyawan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Eria Bunda melaporkan PT Riau Sarana Medika ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pelaporan tersebut perihal dugaan tindak pidana pembayaran gaji dibawah aturan dan ketentuan yang berlaku. 


    Demikian diungkapkan Topan Meiza Romadhon, Rabu (14/7). Pelaporan ini, kata dia, setelah Kantor Pengacara Meiza Romadhon and Patners menerima kuasa dari para karyawan rumah sakit tersebut beberap waktu lalu. 


    “Dalam pemahaman perusahaan, klien kami merupakan karyawan/karyawati yang telah diberhentikan oleh RSIA Eria Bunda. Namun bagi kami, pemberhentian tersebut masih dapat diperdebatkan secara administrasi, dan dari itulah kami menganggap mereka masih karyawan RSIA Eria Bunda,” Jelas Topan Meiza Romadhon. 


    Dikatakannya, dirinya bersama tim kuasa hukum belum ingin mempersoalkan surat pemberhentian karyawan yang dikeluarkan RSIA Eria Bunda. Melainkan, ingin fokus terlebih dahulu terhadap laporan dugaan tindak pidana pembayaran upah di bawah ketentuan yang berlaku.


    “Ada 15 orang karyawan yang mengalami pembayaran upah di bawah ketentuan yang berlaku. Dan kami baru mengambil contoh 1 tahun pembayaran gaji di bawah ketentuan berlaku sekitar tahun 2020. PT. Riau Sarana Medika di tahun tersebut diduga melakukan pembayaran Upah terhadap karyawan yang memberikan kuasa, dibawah ketentuan SK Gubernur Riau Nomor KPTS.1198/XI/2019 yang menetapkan Upah Minimum Kota Pekanbaru adalah sebesar Rp. 2.997.971,69,” imbuhnya. 


    Selain Topan Meiza Romadhon, di dalam tim kuasa hukum terdapat juga nama-nama Rizki Ramadhan Baried, Afrimatika Dewi, Ibrar, Susi Susanti, serta Denny Rudini, Menurut mereka, rumah sakit tersebut diduga melakukan tindak pidana ketentuan pembayaran upah dibawah minimum, sebagaimana yang diatur dalam Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E ayat 2 Jo Pasal 185 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-01/MEN/1999 dan SK Gubernur Riau Nomor KPTS.1198/XI/2019.


    “Akibat tindakannya, direksi perusahaan diduga melanggar Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terang Denny Rudini menambahkan. 


    Dilanjutkannnya, Pasal 88E ayat 2 Undang-Undang Cipta Kerja dengan tegas menerangkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. 


    “Rumah sakit, perusahaan-perusahaan besar, tidak akan beroprasi menghasilkan keuntungan jika tidak ada pekerja di dalamnya. Dan bagi kami, memanusiakan manusia, apalagi tenaga Kesehatan yang rata-rata sudah mengabdi lama disana, merupakan sebuah kewajiban yang tidak boleh diabaikan, salah satunya membayar upah/gaji mereka diatas ketentuan yang berlaku,” jelas Denny. 


    Selain melaporkan dugaan tindak pidana, pihaknya juga membuka posko pengaduan pembayaran upah dibawah ketentuan berlaku yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. Seperti halnya yang telah dialami oleh karyawan RSIA Eria Bunda. 


    “Pelaporan ini juga sekaligus sebagai peringatan kepada perusahaan-perusahaan. Jika pembayaran upah dibawah ketentuan yang berlaku, merupakan sebuah tindak pidana kejahatan yang dapat berakibat penjara dan denda," bebernya. 


    "Saya kutip Pasal 185 UU Cipta Kerja, bahwa Pasal 185. Yang pertama, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Dan yang kedua ditegaskan lagi, Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan,” katanya mengakhiri.Riri





  • No Comment to " Dugaan Pembayaran Upah Dibawah Aturan, Mantan Karyawan Laporkan PT RSM ke Polda Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg