• Dugaan Peredaran Narkpba, Jaksa Belum Terima Berkas Karyawan De Club

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 14 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menerima berkas perkara dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan De Club atas tersangka RM. Kini, Korps Adhyaksa baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 


    Pengungkapan perkara itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Senin (17/5) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RM. Pria 32 tahun itu ditangkap saat berada di tempat hiburan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru.


    Saat itu, petugas yang dipimpin oleh AKP Herman Pelani melakukan pemancingan di sana. Tim memancing belanja narkotika jenis ekstasi. RM sendiri diketahui sebagai Captain di De Club, kemudian mengarahkan petugas penyamar ke salah satu ruangan. Pada saat transaksi itu, RM memberikan langsung kepada petugas.


    Selanjutnya petugas mengamankan pelaku RM dan barang bukti 4 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo Superman. Dari keterangannya, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari IW yang tak lain adalah Manager De Club. Saat ini polisi masih memburu IW, dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian  Orang (DPO).


    Selanjutnya tim membawa RM ke Kantor Ditresnarkoba untuk proses lanjut. Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


    Beberapa hari setelah penangkapan, penyidik mengirimkan SPDP ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Narkotika Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau, Yusardion.


    "Seminggu setelah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan,red), wajib mengirimkan SPDP," ujar Yusardion, Rabu (14/7).


    Atas SPDP itu, kata dia, pihaknya menerbitkan P-16, yakni surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana. Adapun Jaksa dimaksud berjumlah 2 orang.


    Saat ini, para Jaksa itu masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik, tahap I. "Kita belum terima berkas perkaranya," pungkas mantan Pemeriksa pada Bidang Pengawasan Kejati Riau itu.


    Pengungkapan peredaran narkoba di tempat hiburan bukan kali pertama diungkap pihak kepolisian. Sebelumnya, dilakukan di Imperial KTV Jalan Jendral Sudirman, Selasa (15/9) dini hari. Dalam pengungkapan itu, diamankan tiga orang dan salah satunya perempuan. 


    Adapun ketiganya diketahui berinisal Pi dan Ya. Kedua pria tersebut merupakan waiters di tempat hiburan yang berada di lantai bawah tanah atau basememt Hotel Grand Central. Sedangkan, satu lagi perempuan berinial Ha sebagai ladies escort (LC). Dari mereka sita lima butir pil ekstasi berlogo Marvel. 


    Sebelumnya, pihak kepolisian juga menggelar razia di KTv dan Pub S Club, beberapa hari yang lalu. Di sana, ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif narkotika berada di tempat hiburan malam Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota. 


    Atas temuan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencabut izin dan melakuakan penyegelan terhadap S Club, Senin (14/9) malam. Penyegelan dipimpin Pj Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil  didampingi Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning. Hadir pula Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi pamong praja di lantai 2 dan 3. Dua lantai ini terdapat KTv dan Pub S Club.


    Temuan adanya pengunjung yang positif narkoba di tempat hiburan malam pada dasarnya bukan hanya ada di S Club. Beberapa penangkapan juga pernah dilakukan polisi terkait dengan tempat hiburan malam. Terkait hiburan malam, terdapat Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002, Tentang Hiburan Umum, pada pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan.


    Pada poin C disebutkan tidak menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.


    Sebelum S Club, penutupan dan pencabutan izin permanen susah pernah juga dilakukan jajaran Pemko Pekanbaru terhadap Queen Club yang disegel, Senin (6/1) malam pukul 23.00 WIB. Di sana Sebelumnya Polda Riau menggelar operasi dan menangkap satu orang karyawan tempat hiburan malam tersebut dengan inisial ZR (26). Dari tangannya ditemukan belasan butir ekstasi dan alat isap sabu . Hasil laporan, ditemukan indikasi peredaran narkoba di tempat tersebut.


    Penyegelan dan pencabutan izin Queen Club dilakukan Pemko Pekanbaru karena pihak pengelola telah fatal melakukan kesalahan dengan melanggar Perda No 3 tahun 2002 Pasal 4. Aturan ini menegaskan tidak boleh ada peredaran narkoba di tempat hiburan malam.Riri


  • No Comment to " Dugaan Peredaran Narkpba, Jaksa Belum Terima Berkas Karyawan De Club "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg