• SP3 Kasus Disdik Riau, Kejati Silahkan Masyarakat Upaya Praperadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 14 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mempersilahkan kepada masyarakat untuk melakukan upaya gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Hal ini, jika tidak terima atas keputusan penghentian penyidikan dugaan

    korupsi pengadaan media pembelajaran atau perangkat keras Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Disdik Riau senilai Rp23 miliar. 


    Penghentian perkara rasuah tersebut diyakini dilakukan oleh Kajati Riau, Jaja Subagja dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). Menariknya, penghentian tersebut diumumkan menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. 


    Padahal, Korps Adhykasa Riau sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka yakni, Hafes Timtim selaku mantan Kabid SMA Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau, Rahmad Dhanil. 


    Adapun dalih penghentian kasus dugaan korupsi itu, tersangka telah mengembalikan keuangan negara Rp2,5 miliar. Besaran tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau. Atas pengembalian ini, maka unsur kerugian keuangan negara sudah dipulihkan. 


    Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyatakan, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk melakukan upaya hukum praperadilan. Hal itu, jika merasa tak terima atas kebijakan SP-3 dugaan korupsi pengadaan tahun 2018 lalu.


    "Kami kembalikan ke sistem hukum. Kalau ada yang keberatan atas SP-3 silahkan ajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri. Itu sesuatu hal yang legal dan diatur dalam KUHAP," ungkap Raharjo, Rabu (14/7). 


    Dalam penghentian penyidikan perkara ini, ditegaskan Raharjo, pihaknya tidak ada mendapatkan intervensi dari pihak mana pun. Melainkan, atas demi asas kemanfaatan hukum dan asas keadilan. "Pengentian ini, tidak ada intervensi dari mana pun," tegas Raharjo. 


    Penetapkan tersangka tersebut diumumkan Kajati Riau saat dijabat Mia Amiati pada 20 Juli 2020 lalu. Kemudian, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.


    Perbuataan yang dilakukan Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaanya menggunakan e-Calatog. Hafes yang saat itu menjabat Kabid SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker. 


    Lalu, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Sedangkan, peranan Rahmad Dhanil, bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


    Sehari berselang, penyidik menggeledah Kantor Disdik Riau, di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 3 Pekanbaru itu. Dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Muhammad Iqbal, penyidik menyita menyambangi sejumlah ruangan. 


    Di antaranya ruangan Kepala Dinas, ruangan Kasubsi Perencanaan, dan ruangan Kabid SMA. Seluruhnya berada di lantai II institusi yang saat ini dipimpin oleh Zul Ikram itu. Hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti dua box container yang berisikan 26 item barang berupa dokumen maupun alat e-purchasing untuk pembelian melalui e-catalog.


    Tak sampai satu bulan, tepatnya pada 7 Agustus 2020, kejanggalan penyidikan mulai terlihat. Kedua tersangka mendapat keistimewaan dengan status tahanan kota. Sementara hal ini jarang dilakukan Korps Adhyaksa ini dalam penanganan perkara korupsi.


    Adapun alasan pengalihan penahanan itu, ada permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada tim penyidik. Permohonan itu dengan alasan, tidak akan melarikan diri, mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti. Kemudian, didukung dan dijamin oleh pengacaranya dan istri para tersangka. Dalam pengalihan penahanan itu, penyidik membantah adanya jaminan uang.


    Dari informasi yang didapat, adanya intervensi dari salah seorang oknum anggota DPR RI, membuat Kejati gamang dalam melanjutkan proses penyidikan perkara ini. Penyidik terkesan mencari celah untuk menghentikan perkara ini. Salah satunya dengan meminta audit dari Inspektorat Provinsi Riau. Sementara perkara ini, telah ada temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).


    Penghentian penyidikan kasus korupsi dengan ada tersangka bukan kali pertama dilakuakan Kejati Riau. Sebelumnya, ada dugaan korupsi pengadaan Video Wall di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandiaan Kota Pekanbaru senilai Rp4,4 milar. 


    Pada perkara ini, ditetapkan tersangka seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berisnial VH. Yang mana, pada pelaksanaan kegiatan di tahun 2017 lalu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK). Lalu, Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AM selaku penyedia barang.


    Adapun pertimbangan penghentian penyidikan itu, dijelaskan Hilman, kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara tersebut sudah dikembalikan ke kas negara. Kemudian, perangkat video wall yang terpasang di Command Center Pekanbaru tetap difungsikan. Dengan begitu, negara sudah diuntungkan mengingat perangkat video wall sekitar Rp4,4 miliar tetap terpasang serta tersangka dibebankan pengembalikan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar.Riri

  • No Comment to " SP3 Kasus Disdik Riau, Kejati Silahkan Masyarakat Upaya Praperadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg