• Korupsi Dana PMB-RW Tenayan Raya, Jaksa Tetapkan Fauzan DPO

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 19 Mei 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Fauzan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Mantan Pendamping kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan pada Kecamatan Tenayan Raya tengah diburu Korps Adhyaksa. 


    Warga Kabupaten Kampar itu, merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru tahun 2019. Di mana, pada kasus itu turut menjerat Abdimas Syahfitra. Saat ini, mantan Camat Tenayan Raya itu telah dihadapkan ke persidangan.


    Jaksa telah beberapa kali memanggil Fauzan secara patut dan layak, untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam proses penyidikan. Namun, ia memilih mangkir. 


    "Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada tersangka secara layak. Artinya kami sudah mengantarkan langsung ke rumahnya, dan juga kepada Ketua RT tempat dia tinggal," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (19/5).


    Akan tetapi, Fauzan tidak mengindahkan panggilan aparat penegak hukum tersebut. Sehingga, Korps Adhyaksa  menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO. Status buron disematkan terhadap Fauzan sejak 26 April 2021 kemarin.


    "Setelah kami melakukan pemanggilan secara layak sebanyak 3 kali, secara hukum kami dibenarkan, diberikan kesempatan untuk sekali lagi melakukan usaha terhadap yang bersangkutan dengan cara menetapkan dia sebagai DPO, Daftar Pencarian Orang," sebut pria akrab disapa Zega seraya mengatakan, pihaknya telah melaporkan hal itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta.


    "Kami juga membuat bantuan penangkapan. Itu sudah kami sebarkan ke Danramil, Kapolsek, Kapolres, Koramil, Babinsa, Kepala Dukcapil, Camat, dan Kepala Desa, tempat dia berada," lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.


    Dalam kesempatan itu, Zega juga berharap peran aktif masyakarat. Jika mengetahui keberadaan Fauzan, dia meminta agar disampaikan ke pihaknya.

    "Apabila ada mengetahui keberadaannya, kami mohon diberitahu. Ada contact number kami. Kami akan siap meluncur kapanpun dan dimanapun dia berada," pinta mantan Kasi Pidum Kejari Dumai.


    Diketahui, Fauzan adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.


    Pria 29 tahun ini memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, dan kulit sawo matang. Selain itu, dia memiliki tubuh gemuk,  perut buncit dan pipi tembem.Riri


  • No Comment to " Korupsi Dana PMB-RW Tenayan Raya, Jaksa Tetapkan Fauzan DPO "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com