• Dirut PT CKBN Kembali Ditetapkan DPO, Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 18 Mei 2021
    A- A+



    KORANRIAU.co, PEKANBARU  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menetapkan Harris Anggara sebagai tersangka. Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir. 


    Pria juga dikenal dengan nama Liong Tjai, sebelumnya juga sempat menyandang status tersangka pada perkara rasuah senilai Rp3,4 miliar. Akan tetapi saat dilakukan penahaan, Harris memilih kabur. Penyidik pun telah melakukan pencarian  ke Medan, Sumatra Utara namun tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).


    Atas kondisi itu, dimamfaatkan Harris untuk mengajukan upaya hukum praperadilan  ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan mencabut status tersangkanya.


    Namun, putusan tersebut tidak menggugurkan tindak pidana yang terjadi. Sehingga, Kepolisian melakukan penyidikan ulang dengan mencari alat bukti baru agar tidak ada celah untuknya kembali lolos dari jeratan hukum.


    Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi dikonfirmasi menyampaikan, pengusutan perkara tersebut masih berlanjut. Dia menuturkan, penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Sudah tahap sidik (penyidikan perkara itu)," ungkap Andri Sudarmadi, Selasa (18/5).


    Terhadap Harris Anggara, diketahui telah tetapkan penyidik sebagai tersangka. Bahkan, Ditreskrimsus Polda Riau sudah memasukkan Dirut PT CKBN dalam daftar pencarian orang. "Dia (Harris Anggara, red) kami tetapkan sebagai DPO," singkat perwira polisi berpangkat tiga bunga melati. 


    Selain Harris Anggara, penyidik telah menetapkan mantan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MP sebagai tersangka pada proyek sebesar Rp3,4 miliar. Saat ini, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 


        
    Selain mantan orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan, perkara ini turut menyeret Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu,  Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman masing-masing lima dan empat tahun oleh majelis hakim. 


    Untuk diketahui, dugaan korupsi mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.639.090.623. Dari hasil penyidikan untuk Muhamad, S.T, M.P selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Diketahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wakil Bupati Bengkalis tersebut adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), Kwitansi, Surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.


    Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti Laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.



    Sementara terhadap Harris Anggara, yaitu dengan menyediakan tiga perusahaan untuk ikut pelelangan yang berdasarkan e-Audit LKPP. Penyidik menemukan adanya perbuatan persengkongkolan. Selanjutnya, ia ditengarai sebagai otak pelaku dan pengendali kegiatan yang membiayai pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan. 


    Kemudian, memberikan dukungan pipa yang tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak dan membiayai seluruh operasional di lapangan atas pekerjaan tersebut. Lalu, Harris juga diduga menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS cek yang dikeluarkan oleh PT Panotari Raja selaku rekanan, ke rekening BII milik Harris Anggara.(Riri)

  • No Comment to " Dirut PT CKBN Kembali Ditetapkan DPO, Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com