• Para Saksi Sebut Tidak Merasa Keberatan,Kebijakan Pemotongan 10 Persen Anggaran Perjalan Dinas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 18 Mei 2021
    A- A+

     

    Suasana Sidang 

    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak 2014-2017. Para saksi mengaku tidak keberatan dengan adanya pemotongan 10 persen anggaran perjalanan dinas atas kebijakan Yan Prana Jaya. 


    Hal ini, sebagaimana terungkap pada sidang lanjutan digelar secara online melalui video confrence, Senin (17/5). Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bersama JPU, Hendri Junaidi dan Himawan Putra serta terdakwa, Yan Prana Jaya. 


    Sementara ketujuh saksi itu yakni mantan Sekretaris Bappeda Siak, Wan M Yunus. Lalu, Yusrianto, Siti Aminah, Widyasari, Rahmat Hidayat, Defron dan Malvin. Mereka merupakan pegawai yang pernah bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. 


    Dalam persidangan tersebut, Wan M Yunus menjadi orang yang pertama memberikan kesaksian. Dia mengaku, beberapa kali melakukan perjalanan dinas sejak bertugas di Bappenda Siak, dan setiap kali pencarian dananya dipotong sebesar 10 persen. "Saya melakukan perjalanan dinas sebanyak 12 kali," kata Yunus saat memberikan kesaksian. 


    Terhadap adanya pemotongan tersebut, ia mengatakan, telah disampaikan Yan Prana pada rapat untuk memenuhi biaya di Bappeda Siak yang tidak dianggarkan dalam DIPA. Kala itu, hampir semua pegawai Bappeda Siak hadir, dan tidak ada yang merasa keberatan atas kebijakan itu. 


    “Tanggapan peserta waktu itu tak ada komplain, dan tak ada pula yang setuju. Saya termasuk tidak komplain,” sebut mantan Sekretaris Bappeda Siak. 


    Ketika mengambil dana perjalanan dinas, adanya pemotongan 10 persen disampaikan langsung oleh Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak, Donna Fitria. Namun, dia tidak tahu siapa yang menyimpan uang tersebut.


    “Biasanya yang biaya tidak ada di DIPA, seperti pameran MTQ,” jawab M Yunus saat ditanya Hakim Ketua Lilin Herlina soal kegiatan yang dibiayai dari pemotongan 10 persen tersebut.


    Pada November hingga Desember 2017, M Yunus menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda Siak. Di tahun 2018, dia diangkat jadi Kepala Bappeda definitif dan ketika itu pemotongan dana perjalanan dinas tidak dilanjutkan lagi. "Saat saya menjabat, tidak ada lagi pemotongan itu," imbuhnya.


    Sedangkan saksi lainnya mengakui dana perjalanan dinasnya dipotong 10 persen tapi tidak mengetahui siapa yang menyimpan dana tersebut. Atas pemotongan itu mereka tidak menyampaikan protes. “Saya diam saja,” kata Yusrianto.


    Senada, saksi Rahmat Hidayat juga mengaku tidak mempermasalahkan pemotongan uang perjalanan dinasnya. “Saya pribadi tidak masalah dipotong, tidak keberatan,” ungkap dia dalam sidang tersebut.


    Sebelumnya, dalam surat dakwaan Yan Prana Jaya selaku Kepala Bappeda Siak 2013-2017, bersama-sama Donna Fitria yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah, serta bersama Ade Kusendang, dan Erita melakukan perbuatan melawan hukum. 


    Di antaranya menggunakan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Siak tahun anggaran TA 2013-2017. Kemudian, mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Siak 2015-2017, dan melakukan pengelolaan pnggaran makan Minum di Bappeda Siak 2013- 2017.


    Perbuatan mereka memperkaya terdakwa sebesar Rp2.896.349.844,37. Ini berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru. Terdakwa sebagai Kepala Bappeda Siak melakukan pemotongan sebesar 10 persen terhadap anggaran perjalan dinas selama empat tahun terhitung 2013-2017. 


    Adapun anggaran perjalan dinas 2013 dengan realisasi anggaran sejumlah Rp2.757.426.500. Lalu, 2014 dengan realisasi anggaran sejumlah Rp4.860.007.800. Selanjutnya, tahun 2015 dengan realisasi anggaran sejumlah Rp3.518.677.750, dan 2016 dengan realisasi anggaran sejumlah Rp1.958.718.000. Kemudian, 2017 dengan realisasi anggaran sejumlah Rp2.473.280.300. Sehingga total realisasi selama lima tahun sebesar Rp15.658.110.350. 


    Mekanisme pengelolaan anggaran perjalanan dinas berdasarkan Peraturan Mentero Keuangan (Permenkeu) Nomor 113/PMK.05/2012 tentang pelaksanaan perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Pada Pasal 3, pokoknya menyatakan Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja, efisiensi penggunaan belanja dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas. 


    Selain itu, diwajib melampirkan dokumen berupa yakni Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD. Lalu, SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan Perjalanan Dinas. 


    Kemudian, tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya, daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan, bukti pembayaran  sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.


    Terdakwa, saat pengangkatan Donna Fitria tersebut mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen  dari setiap masing masing pelaksana kegiatan perjalanan dinas. Kemudian, Donna Fitria sebagai Bendahara Pengeluaran melakukan pemotongan anggaran perjalanan di Bappeda Siak 2013-Maret 2015 saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana Kegiatan. 


    Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan Dinas dipotong sebesar 10 persen. Sehingga, uang yang diterima pelaksan kegiatan tidak sesuai dengan Tanda Terima biaya perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana yang melakukan perjalanan Dinas.


    Uang pemotongan 10 persen yang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran di brangkas Bendahara. Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Terhadap Donna, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(Riri)

  • No Comment to " Para Saksi Sebut Tidak Merasa Keberatan,Kebijakan Pemotongan 10 Persen Anggaran Perjalan Dinas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg