Foto: Abdul wahid saat digiring ke Rutan Klas I B Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjadwalkan sidang perdana Gubernur Riau (Gubri) non aktif Abdul Wahid dan dua terdakwa korupsi lainnya, pada Kamis (26/3/26) mendatang.
Dua
terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP)
Riau, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nur Salam yang merupakan tenaga ahli
Gubernur Riau.
Informasi ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Pekanbaru
Arief Boediono SH MH melalui Humasnya Jonson Parancis SH MH, saat dikonfirmasi,
Rabu (11/3/26).”Jadwal sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid
akan digelar pada tanggal 26 Maret 2026 mendatang,”kata Jonson.
Bahkan lanjut Jonson, pihaknya juga telah menunjuk majelis hakim yang
menyidangkan perkara rasuah itu. Sidang akan dipimpin Delta Tamtama SH MH (Wakil
Ketua PN Pekanbaru-red), dibantu dua hakim Anggota Aziz Muslim SH dan Dr Edy Darma
Putra SH MH.
Jonson menyebutkan, bahwa KPK juga telah menyiapkan Tim Jaksa Penuntut Umum
(JPU) sebanyak tujuh orang. Diantaranya, Budiman Abdul Karib SH MH, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky
Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara SH MH dan Muhammad
Hadi SH.
Dalam berkas yang diterima PN Pekanbaru itu, terdakwa Abdul Wahid dijerat
dengan Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20
huruf c KUHP
Untuk
diketahui, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan
serta Dani M. Nur Salam, telah dipindahkan penahahannya oleh KPK ke
Pekanbaru, Rabu (11/3/26). Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Kelas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk.
Abdul Wahid Cs diamankan dalam Operasi Tangkap
Tangan (OTT) yang digelar KPK di Pekanbaru, 3 November 2025. Ketiganya dibawa
ke Gedung Merah Putih KPK, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November
2025.
Sebelumnya penahanan Abdul Wahid dilakukan di
Rutan Gedung ACLC KPK bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nur Salam
ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe
antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT
Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025.
Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan
pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubri. Fee sebesar
2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.
Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan
Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi
177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.
Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas
PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5
persen atau sebesar Rp7 miliar.
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut,
diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas
PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'. nor

No Comment to " Abdul Wahid Cs Disidangkan 26 Maret, KPK Siapkan Tujuh JPU "