• Abdul Wahid Cs Disidangkan 26 Maret, KPK Siapkan Tujuh JPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 11 Maret 2026
    A- A+

    Foto: Abdul wahid saat digiring ke Rutan Klas I B Pekanbaru.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjadwalkan sidang perdana Gubernur Riau (Gubri) non aktif Abdul Wahid dan dua terdakwa korupsi lainnya, pada Kamis (26/3/26) mendatang.

     

    Dua terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nur Salam yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau.

     

    Informasi ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Pekanbaru Arief Boediono SH MH melalui Humasnya Jonson Parancis SH MH, saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/26).”Jadwal sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid akan digelar pada tanggal 26 Maret 2026 mendatang,”kata Jonson.

     

    Bahkan lanjut Jonson, pihaknya juga telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara rasuah itu. Sidang akan dipimpin Delta Tamtama SH MH (Wakil Ketua PN Pekanbaru-red), dibantu dua hakim Anggota Aziz Muslim SH dan Dr Edy Darma Putra SH MH.

     

    Jonson menyebutkan, bahwa KPK juga telah menyiapkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak tujuh orang. Diantaranya, Budiman Abdul Karib SH MH, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara SH MH dan Muhammad Hadi SH.

    Dalam berkas yang diterima PN Pekanbaru itu, terdakwa Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP

     

     

    Untuk diketahui, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan serta Dani M. Nur Salam, telah dipindahkan penahahannya oleh KPK ke Pekanbaru, Rabu (11/3/26). Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk.

                             
    Abdul Wahid Cs diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Pekanbaru, 3 November 2025. Ketiganya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2025.

    Sebelumnya penahanan Abdul Wahid dilakukan di Rutan Gedung ACLC KPK bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nur Salam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

    Kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025.

    Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubri. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.

    Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.

    Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

    Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'. nor


  • No Comment to " Abdul Wahid Cs Disidangkan 26 Maret, KPK Siapkan Tujuh JPU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com