• Kasus Korupsi Tersangka Ekki Gaddafi Masih Berproses

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 18 Mei 2021
    A- A+

     

    Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi


    KORANRIAU.co, PEKANBARU  - Pengusutan kasus atas tersangka Ekki Gaddafi dipastikan terus berproses. Akan tetapi, penanganan perkara dugaan korupsi pengawasan dan pelaksanaan pembangunan gedung program pascasarjana Fisipol Universitas Riau masih berkutat ditahap penyidikan.


    Ekki Gaddafi merupakan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada proyek tahun 2012.. Kini, ia menjabat sebagai Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, setelah dilantik Gubernur Riau, Syamsuar beberapa waktu lalu. 



    Terhadap perkara yang menjerat Ekki ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Oknum Pegawai Negeri Sipil itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima pihak Kejaksaan tertanggal 17 Januari 2018. 


    Dalam SPDP itu, terdapat dua nama tersangka lain yakni Ketua Tim Teknis proyek itu, Zulfikar Jauhari merangkap dosen di perguruan tinggi negeri tersebut, dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan, pihak swasta yang menjadi konsultan pengawas proyek bermasalah itu. Yang mana, sebelumnya mantan Pembantu Dekan (PD) II UNRI, Hery Suryadi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi, Ruswandi selaku pelaksana kegiatan telah meyandang status pesakitan. 



    Akan tetapi, hingga kini penyidik belum mampu merampungkan berkas perkara Ekki Gaddafi. Bahkan, jaksa juga telah mengembalikan SPDP ke penyidik Polresta Pekanbaru lantaran tidak pernah memberikan perkembangan penyidikan perkara senilai Rp9,3 miliar. Kondisi ini, berbeda dengan empat tersangka lainnya yang sudah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 


    Terkait hal ini, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dikonfirmasi menyebutkan, pengusutan perkara rasuah itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor :LP/A–190/III/2017/ Reskrim tetanggal 10 Maret 2017. Dikatakan Agung, berdasarkan petunjuk dari JPU dan hasil gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau tanggal 07 Desember 2017 telah ditetapkan tiga tersangka 


    "Para tersangka itu, DR Zulfikar Djauhari ST MT (selaku Ketua Tim Teknis). Lalu, Benny Johan (Konsultan Perencana dan Pengawas) dan Ekki Gaddafi (Pejabat Pengadaan) dangan berkas terpisah," ujar Kapolda Riau. 


    Terhadap tersangka Zulfikar Djauhari ST MT dan Benny Johan, sambung jendral bintang dua itu, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 serta telah menjalani tahap II dan telah mendapat vonis oleh majelis hakim. Sedangkan, untuk berkas Ekki Gaddafi diakui Agung, belum lengkap. 


    "Untuk Ekki Gaddafi telah empat kali bolak-balik berkasnya (P-19) dari JPU. Petunjuk terakhir JPU adalah berdasarkan petunjuk sebelumnya yang telah mintakan berupa penambahan alat bukti lain terkait pembuktian dalam perkara ini. maka berdasarkan kewenangan terhadap penyidikan ini, diserahkan kepada penyidik untuk dapat disempurnakan atau mengambil langkah lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN). 


    Kapolda Riau juga menyampaikan, mengenai perhitungan kerugian negara. Hasil audit dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp940.245.271,82. Nilai itu terdiri atas pekerjaan fisik Rp897.045.271,82 dan pekerjaan pengawasan Rp43.200.000.


    "Dari fakta tersebut, kami memedomani bahwa kerugian negara telah timbul. Sehingga penyidik akan berkordinasi dengan jaksa agar lancar dalam penyusunan rencana penuntutannya," tutup Agung. 


    Dugaan penyimpangan pembangunan gedung pascasarjana Fisip UR tahun 2012 terjadi dari awal pelaksanaan proses lelang. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.


    Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh Panitia Lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.


    Masih dari informasi yang diterima, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Panitia Lelang bersama Zulfikar Jauhari yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Zulfikar. Adapun pihak yang diduga memalsukan adalah Ruswandi.


    Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen. Disinyalir ada kongkalikong antara Tim Teknis dalam hal ini oleh Zulfikar, yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.


    Kendati bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh Panitia, dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran, yang diyakini sebesar Rp9 miliar, yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012. Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp940.245.271,82. Angka itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.(Riri)

  • No Comment to " Kasus Korupsi Tersangka Ekki Gaddafi Masih Berproses "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg