• Kejati Riau Susun Laporan Pengecekan Alkes RSUD Indrasari

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 22 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tengah menyusun laporan hasil pengecekan alat kesehatan pengadaan tahun 2016 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari. Laporan ini, nantinya bakal jadikan sebagai salah satu bukti dalam pengusutan korupsi senilai Rp Rp41 miliar. 


    Pengusutan perkara ini, dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat. Sehingga ditindaklanjuti dengan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau 2016 sebesar Rp41 miliar ke Kabupaten  Inhu Cq RSUD Indrasari. Surat itu ditandatangani Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu kala masih menjabat Kepala Kejati (Kajati) Riau


    Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyampaikan, jaksa Bidang Pidsus sudah menyambangi Kabupaten Inhu, beberapa waktu lalu. Hal itu, untuk melakukan pengecekan alkes serta  memastikan apakah pengadaannya sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


    "Tim sudah mendapatkan hasil lapangan. Saat ini, tengah menyusun laporan terkait hasil peninjauan ke Inhu itu," kata Raharjo, Rabu (21/4/21). 


    Pengecekan ini, lanjut Raharjo, dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam pengusutan perkara rasuah tersebut. Sehingga, pihaknya kata dia, mencari peristiwa pidana serta perbuatan melawan hukumnya. "Jadi ada laporan masuk, kami kumpulkan alat bukti sesuai ketentuan  Pasal 184 (KUHAP), guna menentukan itu peristiwa pidana atau bukan," jelas mantan Kajari Kabupaten Semarang. 


    Pelaksanaan pengadaan kegiatan itu menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik. Sehingga, jaksa mengecek permasalahan kewajaran harga serta memastikan apakah e-Catalog dilakukan pure murni, tidak ada konspirasi sebelumnya. Tak hanya pengadaan alkes, dana bankeu dari Pemprov Riau juga diperuntukkan untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari. 


    Sejuah ini, jaksa diketahui telah melakukan klarifikasi terhadap puluhan pihak. Di antaranya, Riswidiantoro. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari. 


    Kemudian, Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari,  Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan. Lalu, Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Yang mana, perusahaan ini jadi rekanan dalam kegiatan bankeu  tahun 2016.


    RSUD Indrasari diketahui mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar. Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.Riri


  • No Comment to " Kejati Riau Susun Laporan Pengecekan Alkes RSUD Indrasari "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg