• Jaksa Tunda Tuntut Empat Terdakwa Kredit Fiktif Bank Riau Kepri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 08 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Kantor Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, batal dituntut jaksa pada sidang Selasa (8/10/19) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Keempat terdakwa yang batal dituntut itu adalah Ardinol Amir selaku mantan Kepala Bank Riau-Kepulauan Riau (BRK) Capem Dalu-Dalu), Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia (ketiganya sebagai analis kredit). Seyogianya. agenda sidang yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH itu pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Dr Apriliani MH, Herdianto SH dan Faisal SH.

    "Kami minta pembacaan tuntutan ditunda Yang Mulia. Karena surat tuntutannya belum turun,"kata jaksa.

    Atas permintaan JPU itu, hakim kemudian mengabulkannya. Hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang.

    Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana penyaluran kredit yang diduga fiktif itu, berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

    Mayoritas para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

    Namun Kenyataannya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

    Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

    Akibat penyimpangan dalam penyaluran kredit tersebut, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Jaksa Tunda Tuntut Empat Terdakwa Kredit Fiktif Bank Riau Kepri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com