KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau berencana akan menggugat PT Lippo Karawaci selaku pengelola Hotel Arya Duta secara Perdata ke pengadilan, karena diduga telah melanggar kontrak kerja.
Menanggapi rencana gugatan Pemprov Riau itu, Executive Assistant Manager Hotel Arya Duta Pekanbaru Singgih P Bayuaji mengatakan, jika pihaknya tidak berwenang untuk memberikan tanggapan terkait hal itu. Dia mengaku, jika keputusan atau tanggapan atas rencana gugatan Pemprov Riau adalah wewenang manajemen PT Lippo Karawaci di Jakarta.
"Kalau kami tidak bisa memberikan penjelasan lebih banyak, karena hanya sebatas pengelolaan hotel saja. Terkait adanya perjanjian atau kontrak kerja dengan Pemprov Riau, itu wewenangnya manajemen pusat di Jakarta,"sebut Bayu.
Kendati demikian, secara pribadi dia menyatakan kalau rencana gugatan ke pengadilan itu merupakan hak dari Pemprov Riau. Namun dia berharap, persoalan ini sebaiknya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat antara Pemprov Riau dan PT Lippo Karawaci.
"Menurut saya, masalah ini tidak mesti diselesaikan lewat pengadilan. Saya berharap ini dapat diselesaikan dengan musyawarah saja antara kedua pihak,"harapnya.
Diwartakan sebelumnya, Pemprov Riau memang berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan dengan PT Lippo Karawaci ini lewat jalur hukum. Bahkan, Pemprov Riau melalui Biro Hukum bersama Bidang Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejati Riau telah mematangkan rencana gugatan ke pengadilan.
Langkah gugatan ke pengadilan terkait persoalan Hotel Arya Duta ini merupakan kebijakan tepat yang diambil Gubernur Riau H Syamsuar. Karena Pak Gubernur menilai hanya lewat jalur hukumlah persoalan ini bisa selesai.
Apapun putusan pengadilan, tentu akan ditaati oleh kedua belah pihak. Sebelumnya,Pemprov Riau telah berulang kali melakukan upaya persuasif dengan PT Lippo Karawaci selaku induk perusahaan Hotel Arya Duta.
Hanya saja, langkah tersebut sepertinya dianggap 'angin lalu' oleh Arya Duta. Pemprov Riau dalam penawaran kontrak kerja sama dengan pihak PT Lippo Karawaci itu, memberikan 3 tawaran opsi soal dividen yang wajib dipatuhi Lippo Karawaci ke Pemprov Riau.
Pertama, opsi sebesar 15 persen dari total penghasilan bruto hotel itu, kedua 10 persen dan opsi ketiga 5 persen. Selama ini Pemprov Riau hanya menerima dividen sebesar Rp200 juta dari total penghasil bruto Hotel Aryaduta.
Namun di perjalanannya, angka ini dianggap terlalu kecil sehingga tidak memberi dampak apapun terhadap pembangunan daerah. Atas dasar itu, perubahan kontrak kerjasama dilakukan.nor

No Comment to " Soal Rencana Gugatan Pemprov Riau, Ini Kata Manajemen Arya Duta "