• Jaksa Tuntut Terdakwa Penipuan Rp400 Juta Setahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 08 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Parlindungan Sahputra alias Pak Putra (50), warga Pangkalan Kerinci Pelalawan ini dituntut jaksa selama satu tahun penjara karena menipu uang rekan bisnisnya Sokhi Atulo Laia sebesar Rp400 juta.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Wilsa Riani SH dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada sidang Selasa (8/10/19) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

    "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa tahanan terhadap terdakwa Parlindungan Saputra,"kata Wilsa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH.

    Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sarma Silitonga SH akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang.

    Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa terhadap korbanya Sokhi Atulo itu terjadi pada Desember 2017 hingga awal tahun 2018 lalu. Berawal ketika itu, terdakwa tertarik untuk mengerjakan proyek tanah timbun di Dumai.

    Namun karena kekurangan modal, terdakwa melalui saksi Budie Barnabas mengajak korban Sokhi untuk menanamkan modalnya dalam proyek itu. Pada saat itu, korban tertarik menanamkan modal dan dilakukan pertemuan di lobi Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru.

    Dalam pertemuan itu, terdakwa sepakat pembagian keuntungan proyek 60 persen untuk korban. Kemudian pada tanggal 8 Januari 2018, korban dan saksi Budie serta terdakwa berangkat ke Dumai.

    Korban kemudian melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp400 juta di Bank BNI Dumai. Uang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa, sebagai uang muka proyek.

    Selanjutnya, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada saksi Yoserizal (Direktur PT Maleka Karya Mandiri) sebagai rekannya dalam pengerjaan proyek tanah timbun itu. Saksi korban pun kembali ke Pelalawan, sementara terdakwa dan saksi Budie tetap di Dumai.

    Dua hari kemudian, korban kembali menanyakan perkembangan proyek tersebut. Oleh terdakwa menjawab proyek masih dalam proses. Bahkan untuk meyakinkan korban, terdakwa mengirimkan foto-foto dokumentasi proyek tanah timbun.

    Namun beberapa bulan kemudian, korban kembali menanyakan progres proyek dan terdakwa selalu menjawab dalam pengerjaan. Terdakwa lalu mengatakan, kalau proyek itu baru dikerjakan April 2018.

    Karena tidak ada kepastian pengerjaan proyek, lalu terdakwa meminta uangnya dikembalikan. Akan tetapi terdakwa tidak bisa mengabulkannya, hingga kasus ini dilaporkan ke Mapolda Riau.nor


  • No Comment to " Jaksa Tuntut Terdakwa Penipuan Rp400 Juta Setahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com