Kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Doli Nofaisal SH menghadirkan enam orang saksi. Diantaranya ibu kandung terdakwa bernama Misiem.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH, dia mengaku kalau uang itu tidak dikorupsi oleh terdakwa."Uang itu hilang dicuri Pak,"katanya.
Dia menceritakan, ketika itu terdakwa datang ke rumahnya dengan membawa koper berisi uang Rp938 juta. Uang itu sengaja disimpian di rumah saksi yang merupakan orang tua kandung terdakwa.
Uang dalam koper itu kata saksi dari keterangan terdakwa, akan diserahkan keesokan harinya kepada anggota koperasi. Sehingga tidak perlu disimpan di kantor koperasi.
Lalu koper berisi uang itu disimpan dalam kamar tidur saksi."Namun keesokan paginya saya lihat jendela kami sudah terbuka dan koper berisi uang itu sudah tidak ada lagi,"jelasnya.
Saksi kemudian meminta tetangganya untuk melapor ke polisi. Hingga kini, tidak diketahui siapa yang mencuri uang itu.
Saat saksi menjelaskan perihal pencurian uang koperasi itu, saksi lainnya yakni Iin Suriono dan Darman yang merupakan tetangganya itu, tampak tersenyum dan seolah tidak percaya dengan keterangannya. Lalu jaksa meminta penjelasan Suriono dan Darman perihal kebenaran cerita kehilangan uang koperasi itu.
"Sebenarnya malas kami mengatakannya. Payah kalau kita sesama tetangga ini. Mengerti sajalah Pak Jaksa,"sebutnya sambil tersenyum.
Iin dan Darman awalnya tidak mengetahui kalau identitasnya dimanfaatkan terdakwa untuk mencairkan dana UED-SP itu. Seolah-olah keduanya mengajukan pinjaman sebesar Rp20-30 juta.
"Padahal, kami tidak pernah mengajukan pinjaman ke koperasi. Kami tau nama kami dicatut setelah dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi,"jelasnya.
JPU dalam dakwaannya menyatakan, jika dugaan penyelewengan dana UED-SP oleh Ervan itu terjadi pada tahun 2012-2015 silam. Saat itu, terdakwa selaku Ketua Koperasi menerima bantuan dari Pemkab Bengkalis.
Disebutkan, bantuan itu seyogianya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga pedesaan melalui pengelolaan UED-SP. Namun oleh terdakwa justru diselewengkannya.
"Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara mengajukan pinjaman dari warga. Namun ternyata, pengajuan dari warga itu hanya fiktif belaka,"sebutnya.
Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu itu terdakwa telah mengeluarkan dana kredit fiktif yang disalurkan koperasi yang dipimpinnya sebesar Rp 1.401.006.714.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa Ervan dijerat Pasal 9 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.nor

No Comment to " Ibu Terdakwa Korupsi UED-SP Fiktif Bengkalis Sebut Uang Digondol Pencuri "