Browsing "Older Posts"

Browsing Category "Politik & Hukum"
  • Demi dapat Jabatan, Sekda Zulkarnain Suap Bupati Kuansing Pajero dan Land Cruiser

    By redkoranriaudotco → Jumat, 18 September 2026

    Foto: Zulkarnain saat berkoordinasi dengan kuasa hukumnya M Syafei.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Zulkarnain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing dan Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) menjadi terdakwa perkara suap terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Jumat (18/9/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH itu, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib SH MH. Disebutkan, terdakwa memberikan dua mobil mewah kepada Suhardiman Amby untuk mendapatkan jabatan yang diinginkannya.

    Tujuan Zulkarnain memberikan dua mobil mewah itu, agar diangkat sebagai Kadis PUPR dan Sekda Kabupaten Kuansing. Sementara Ardiles, agar perusahaannya mendapatkan proyek di Dinas PUPR.

    Diketahui, Zulkarnain menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2022-2025. Kemudian, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuangsing tahun 2025 sampai dengan 2026.


    Perbuatan yang dilakukan Zulkarnain bersama-sama dengan Ardiles (dilakukan penuntutan secara terpisah) terjadi pada bulan Juni 2022, tanggal 30 Desember 2022 sampai  2 Desember 2025. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai tahun 2025 dan pada bulan Juni 2025, tanggal 20 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kuansing.

    Selain itu, di Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing, Hotel Grand Central Kota Pekanbaru dan Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II Nomor 19 Kota Pekanbaru.

     "Terdakwa Zulkarnaen dan Ardiles memberi sesuatu berupa unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun Pembuatan 2022 Warna Cokelat Metalik dan 1 satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport Tahun Perakitan 2023 Warna Hitam, kepada pejabat, yaitu kepada Suhardiman Amby selaku Plt Bupati Kuansing Periode 2021 – 2023, selaku Bupati Kuansing Periode 2023 – 2025 dan Periode 2025 – 2030, "kata jaksa.


    Dikatakan JPU, pemberian itu dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu supaya Suhardiman Amby mengangkat Terdakwa Zulkarnaen untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2022.

    "Kemudian dengan maksud mengangkat Terdakwa Zulkarnaen untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025,"jelas JPU.

    Untuk mewujudkan keinginan menjadi Kadis PUPR itu, Zulkarnaen membeli Pajero seharga Rp700 juta. Kemudian membeli Toyota Land Cruiser seharga Rp2.050.000.000, untuk menjabat Sekda Kuansing.

    Zulkarnaen yang dibantu dengan Ardiles membeli mobil mewah itu secara kredit dan cicilan selama 36 bulan. Kedua mobil itu diserahkannya kepada Suhardiman.

    Hal ini menurut JPU, bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara dan kewajiban Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b dan huruf e juncto Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    Oleh JPU, perbuatannya terdakwa itu dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau kedua Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    Atas dakwaan JPU itu, kuasa hukum terdakwa DR Muhammad Syafei SH MH dan Marhaban SH, tidak mengajukan perlawanan (eksepsi)." Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,"kata Syafei.

    Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Sidang dilanjutkan Kamis (24/9/26) pekan depan. nor
  • Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 61 Tersangka

    By redkoranriaudotco → Kamis, 17 September 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU— Polda Riau mencatat 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga 17 September 2026. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 61 orang sebagai tersangka dengan luas area yang menjadi lokasi kebakaran mencapai 3.387,73 hektare.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dari 58 perkara yang ditangani, sebanyak 18 perkara telah memasuki tahap II. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

    "Update per hari ini, Polda Riau saat ini menangani dari bulan Januari sampai dengan September tanggal 17 sebanyak 58 perkara dengan 61 tersangka," kata Ade didampingi Kabid Humas  Polda Riau Kombes Pol Akmadi dan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus AKBP Teddy Adrian, di Media Center 91, Kamis (17/9/2026).

    Kemudian luas area yang terdampak kebakaran atau yang menjadi TKP karhutla dalam penegakan hukum kami seluas 3.387,73 hektare,

    Puluhan perkara tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah hukum polres jajaran Polda Riau serta Ditreskrimsus Polda Riau. Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka. 

    Polres Pelalawan sembilan perkara dengan 10 tersangka, Dumai satu perkara dengan satu tersangka, Indragiri Hilir 10 perkara dengan 10 tersangka, Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka, dan Siak empat perkara dengan lima tersangka.

    Selanjutnya, Polres Bengkalis menangani sepuluh perkara dengan 10 tersangka, Indragiri Hulu enam perkara dengan 6 tersangka, Meranti dua perkara dengan 2 tersangka, Kampar empat perkara dengan 4 tersangka.

    Rokan Hulu satu perkara dengan 1 tersangka, serta Kuantan Singingi dua perkara dengan tiga tersangka.

    "Sementara Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara dengan empat tersangka," kata Ade.

    Untuk perkara di Kuansing, polisi menangani kasus perambahan kawasan hutan lindung. Lahan hampir 10 hektare dibuka dan kemudian dibakar untuk perkebunan kelapa sawit.

    Ade mengatakan, dari pendalaman terhadap perkara-perkara tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan dalam terjadinya karhutla.

    Modus pertama yakni pembakaran yang dilakukan dengan sengaja untuk membuka lahan, khususnya untuk pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan masyarakat.

    Selain itu, terdapat perkara yang disebabkan kelalaian ketika melakukan pembakaran sampah. Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan meluas ke lahan di sekitarnya.

    Terhadap setiap perkara, penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

    "Polda Riau juga menerapkan scientific crime investigation dan multi-door approach dalam penanganan perkara karhutla" ungkap Ade.

    Ade menjelaskan, pendekatan tersebut membuat penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui pihak yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran, pihak yang memperoleh manfaat serta kemungkinan keterkaitan kebakaran dengan pembukaan, penguasaan atau pemanfaatan lahan secara melawan hukum.

    Dalam penerapan multi-door approach, kata Teddy, penyidik dapat menggunakan sejumlah ketentuan pidana sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan. 

    Di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan terkait kehutanan dan pencegahan serta pemberantasan perusakan hutan.

    Penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 308 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Penanganan perkara tersebut dilakukan di tengah masih ditemukannya titik api di sejumlah wilayah Riau. Ade menyebut saat ini perhatian penanganan karhutla terutama diarahkan ke Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir yang masih terdapat titik api.

    Sejalan Dengan Inpres Larangan Bakar Lahan

    Penguatan penegakan hukum karhutla tersebut juga sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

    Dalam Inpres tersebut, jelas Ade, Polri mendapat sejumlah tugas yang berkaitan dengan penegakan hukum. Di antaranya meningkatkan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana karhutla, memprioritaskan penindakan terhadap pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan usaha atau memperoleh keuntungan ekonomi, serta menelusuri pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas kejadian karhutla.

    Polri juga ditugaskan melaksanakan penegakan hukum secara profesional serta tidak menggunakan peraturan atau kebijakan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai dasar untuk menghentikan proses penegakan hukum.

    "Atas hal tersebut, kami dari Polda Riau, baik jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus maupun Polres jajaran, mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang ada di wilayah Riau," pungkas Ade. rls

     

     

     

     

  • Tak Terima Menikah dengan Orang Lain, Pria di Inhil Ini Bacok Wanita Idamannya

    By redkoranriaudotco → Rabu, 16 September 2026



    KORANRIAU.co,TEMBILAHAN -- Seorang perempuan di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Korban bernama Nia (21) mengalami sejumlah luka setelah diduga diserang seorang pria menggunakan parang.

    Pelaku yang diamankan polisi berinisial MA (36), warga Desa Belantaraya. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di dapur rumah korban, Jalan H Mansur RT 005/RW 006, Desa Belantaraya.

    Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto melalui Kanit Reskrim Ipda Indra Lesmana SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026) mengatakan, peristiwa bermula ketika korban bersama saksi Puspita Sari berada di dapur rumah sambil mencongkel buah pinang. Saat itu, pelaku tiba-tiba datang dari arah depan rumah sambil membawa sebilah parang panjang bergagang warna hijau.

    "Pelaku kemudian mengarahkan parang ke bagian perut korban. Korban berusaha menghindar, namun tebasan tersebut mengenai betis kiri hingga mengalami luka robek," jelasnya.

    Pelaku kembali menyerang korban. Saat berusaha melindungi diri menggunakan tangan, korban mengalami luka robek pada bagian lengan.

    Saksi Puspita Sari juga sempat menjadi sasaran serangan. Saksi kemudian menyelamatkan diri dengan terjun ke belakang rumah menuju sungai sembari berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar Hamsar dan Helmi yang berada di rumah sebelah.

    Keduanya kemudian mendatangi lokasi dan mendapati korban dalam kondisi terluka serta mengeluarkan banyak darah. Di sekitar lokasi, saksi juga menemukan sebilah parang panjang bergagang hijau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

    "Pelaku selanjutnya diamankan oleh saksi dan dibawa ke bagian depan rumah. Saat ditanya, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang tersebut," kata Edi.

    Korban kemudian mendapat pertolongan medis dari bidan Desa Belantaraya. Pada Selasa (15/9/2026), korban bersama saksi dan pelaku mendatangi Polsek Gaung untuk melaporkan kejadian tersebut. Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Kuala Lahang.

    Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang panjang bergagang warna hijau, satu lembar kemeja warna cokelat bermotif bunga dan satu lembar celana panjang warna biru. rpc

     

  • Hearing dengan DPR RI, Plt Gubri SF Hariyanto Perjuangkan Penyelesaian Konflik Lahan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan sejumlah aspirasi  dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/26).



    Dalam forum tersebut, SF Hariyanto memaparkan progres dan kendala yang dihadapi Pemerintah Provinsi Riau bersama Forkopimda selaku Satgas Penertiban Kawasan dan Penguasaan Tanah Negara (TP2 TNTN).

    "Kami dari Pemerintah Provinsi Riau bersama Forkopimda ditunjuk sebagai Satgas TP2 TNTN. Sudah kami reportasikan lebih kurang 2.500 hektare," kata SF Hariyanto.

    Namun demikian, Plt Gubernur Riau menyebutkan masih ada permasalahan yang belum dapat diselesaikan. Salah satunya terkait 1.075 bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat.

    "Permasalahan yang tidak bisa kita selesaikan sekarang, adalah adanya surat tanah sertifikat 1.075 sertifikat yang sudah ada. Untuk itu, kami meminta arahan terhadap persoalan ini," ujarnya.

    SF Hariyanto juga menyoroti persoalan aset di sepanjang Jalan Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 180 KM. Menurutnya, lahan di sisi kiri dan kanan jalan selebar 100 meter merupakan aset BUMN atau aset negara.

    "Kemudian, juga Jalan Pekanbaru-Dumai sepanjang 180 KM, ini jalannya kiri kanan selebar 100 meter merupakan aset BUMN, aset negara. Sementara masyarakat yang tinggal di sana sudah sejak lama dan sudah punya sertifikat," jelasnya.

    Ia memaparkan, permasalahan muncul saat perpindahan pengelolaan dari Chevron ke Pertamina Hulu Rokan (PHR). Pada saat itu, kawasan tersebut dimasukkan ke dalam aset negara.

    "Permasalahannya adalah pada saat perpindahan Chevron ke PHR, kawasan ini dimasukkan ke dalam aset negara, dan masyarakat tidak mendapatkan ganti rugi," kata SF Hariyanto.

    Plt Gubernur mengaku telah mempelajari persoalan ini dan sempat menghadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

    "Ini sudah kami pelajari dan sempat menghadap ke Bapak Presiden ke 7, namun belum ada tindak lanjutnya. Kami mohon pertimbangan dari bapak Ketua untuk dapat menyelesaikan," pintanya kepada pimpinan Komisi II DPR RI.

    SF Hariyanto menegaskan bahwa forum RDP ini menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi Pemprov Riau terkait berbagai permasalahan dan kebutuhan pembangunan di daerah.

    "Melalui forum ini, kami terus memperjuangkan kepentingan masyarakat Riau serta mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar berbagai persoalan di Provinsi Riau dapat ditangani secara optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. rls
  • Hakim Tolak Perlawanan Marjani, Eks Ajudan Abdul Wahid

    By redkoranriaudotco → Selasa, 15 September 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak perlawanan (eksepsi) yang diajukan Tim Advokasi Marjani (TAM), eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.


    Penolakan majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH itu, digelar, Selasa (15/9/26) dengan agenda putusan sela. Dalam pertimbangannya, hakim menilai jika eksepsi yang diajukan TAM telah masuk dalam pokok perkara.

    Selain itu, hakim menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memenuhi syarat formil dan materil. Menurut hakim, dakwaan jaksa lengkap, cermat dan jelas.

    Hakim menerangkan, surat dakwaan JPU adalah sah dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, perlawanan yang disampaikan kuasa hukum Marjani sepatutnya dikesampingkan.

    " Berdasarkan pertimbangan di atss, majelis hakim memutuskan tidak menerima perlawanan kuasa hukum terdakwa Marjani,"kata Hakim Yofistian.

    Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan para saksi.

    Atas putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa itu, Ketua TAM Ahmad Yusuf SH menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.

    "Kami dari kuasa hukum terdakwa Marjani, menghormati keputusan majelis hakim Yang Mulia,"sebut Yusuf.

    Namun dia meminta kepada hakim agar JPU memberitahukan kepada pihaknya terlebih dahulu siapa saja saksi yang dipanggil sebelum  persidangan. Sehingga, pihaknya dapat mempersiapkan pembelaan untuk terdakwa Marjani.

    Terkait permintaan kuasa hukum Marjani itu, hakim mengabulkannya dan meminta JPU KPK menginformasikan saksi yang akan dipanggil melakui Panitera Pengganti (PP). Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan.


    Diketahui, Marjani merupakan terdakwa keempat dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Marjani didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama Gubernur Riau monaktif Abdul Wahid, Ketua PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubenrur Riau, Dani M Nursalam.
    Ketiganya telah lebih dahulu menjalani persidangan dan masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara itu, perkara Marjani kini diproses secara terpisah.

    Dalam dakwaannya, JPU KPK mengungkap adanya pengumpulan uang dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Total uang yang disebut dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar.

    Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui setoran yang dikaitkan dengan penambahan anggaran pada masing-masing UPT.

    Menurut JPU, pengumpulan uang berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi, antara lain Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Bappeda.
    Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berasal dari uang Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

    Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima lima kali penyerahan uang, masing-masing Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta dan Rp100 juta. Total uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

    JPU KPK juga mengungkap aliran uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.
    Uang tersebut disebut untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid selama perjalanan, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.

    JPU KPK mendakwa Marjani melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. nor
  • Dua Hektare Perkebunan Kelapa di Inhil Terbakar

    By redkoranriaudotco → Senin, 14 September 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kebakaran melanda areal perkebunan kelapa milik warga di Dusun Sungai Cakah, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah berhasil dipadamkan. Luasan lahan perkebunan milik warga yang terbakar tersebut diperkirakan mencapai dua hektar lebih. 

    "Sudah padam kemarin sore menjelang magrib. Diperkirakan luasan lahan terbakar dua hektar," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Inhil, Junaidy, Senin (14/9/26). 

    Di areal perkebunan yang terbakar,  tak hanya menghanguskan tanaman kelapa dan pohon pinang sebagai tumpang sari, petugas juga menemukan bangkai ular di bongkahan akar kelapa yang sudah tumbang, diperkirakan sepanjang tiga meteran. Persis di dekat bangkai ular ada sejumlah telur dalam kondisi gosong.

    "Ya petugas kita menemukan bangkai ular, di lokasi bekas lahan terbakar, ada juga telurnya. Kita duga memang telurnya karena berdekatan dengan bangkai ular itu" ungkap Junaidy. 

    Terkait upaya pemadaman menurut Junaidy,  pemadaman dilakukan secara bersama-sama oleh tim gabungan. Petugas yang diterjunkan terdiri dari DPKP, Badan  Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI-Polri serta tim pemadam dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

    Menurutnya, proses pemadaman tidak mudah. Selain kondisi lahan gambut yang kering dan mudah terbakar, petugas juga menghadapi kendala minimnya sumber air di sekitar lokasi.

    "Petugas harus bekerja keras karena sumber air cukup minim. Kondisi lahan gambut yang kering juga membuat api dengan cepat menjalar dan melahap areal perkebunan kelapa milik warga," ujar Junaidy.

    Upaya pemadaman mendapat kemudahan setelah air mulai pasang sekitar pukul 16.00 WIB. Kondisi tersebut dimanfaatkan petugas sebagai sumber air untuk mengisi armada pemadam.

    Namun, sumber air dari aliran pasang tersebut berada cukup jauh dari lokasi kebakaran. Akibatnya, dua armada pemadam kebakaran harus bekerja secara bergantian dan bolak-balik mengambil air untuk menyuplai proses pemadaman.

    Di sisi lain, tim BPBD bersama personel TNI-Polri turut menerobos ke dalam areal perkebunan yang terbakar. Mereka menggunakan peralatan pemadam portable untuk menjangkau titik-titik api yang sulit dicapai kendaraan pemadam.

    Setelah berjibaku dengan kobaran api, petugas akhirnya berhasil menjinakkan kebakaran sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum meninggalkan lokasi, tim gabungan terlebih dahulu melakukan proses pendinginan guna memastikan tidak ada lagi bara api yang berpotensi memicu kebakaran susulan. Mcr

     

  • Razia Klub Malam Moonlight dan MP Club Pekanbaru, Polisi Tes Urine Pengunjung

    By redkoranriaudotco → Minggu, 13 September 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru bersama personel gabungan menggelar razia di dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru. Sebanyak 17 pengunjung menjalani pemeriksaan urine dan seluruhnya dinyatakan negatif.


    Razia yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut menyasar MP Club di lantai 5 Mal Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 123, serta Moonlight KTV di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 426, Pekanbaru.

    Kegiatan dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, Jumat (11/8/2026) malam hingga Sabtu dinihari. 

    Razia digelar mendadak untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), sekaligus mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan malam.

    "Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta berharap karyawan ataupun pengunjung bisa menjadi agen kepolisian apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba untuk melaporkan kepada kepolisian dan agar tidak menggunakan narkoba," ujar Noki, Sabtu (12/9/26).

    Razia diawali di MP Club. Di sana, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap empat pengunjung. Seluruhnya dinyatakan negatif.

    Selanjutnya, di Moonlight KTV, sebanyak 13 pengunjung menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan terhadap seluruhnya juga dinyatakan negatif.

    "Dari dua lokasi hiburan malam tersebut, total 17 pengunjung menjalani tes urine dan tidak ditemukan hasil positif dalam pemeriksaan tersebut," jelas Noki.

    Selain melakukan pemeriksaan terkait narkotika, petugas juga mengingatkan pengelola THM agar tidak menjual atau menyediakan narkotika serta turut memperhatikan aktivitas pengunjung.

    "Jangan sampai ada pengunjung yang menggunakan narkoba di luar, kemudian masuk, lalu pulang terjadi kecelakaan. Ini yang perlu kita antisipasi bersama," kata Noki.

    Noki menyebut, razia juga menjadi langkah antisipasi terhadap masuknya anak di bawah umur ke tempat hiburan malam. Pengelola diminta memastikan pengunjung yang berada di lokasi memenuhi ketentuan yang berlaku.

    Razia melibatkan personel Satresnarkoba, Satintelkam, Satuan Samapta, Si Propam, Tim Raga Polresta Pekanbaru, personel Polwan, Satpol PP Kota Pekanbaru, serta unsur Granat Kota Pekanbaru. ck
  • Hakim Vonis Berbeda Tiga Terdakwa Korupsi PT SPRH Rp64 Miliar, Paling Tinggi 12 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco → Jumat, 11 September 2026

     





    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa korupsi dana participating interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir  (SPRH) yang merugikan negara Rp64 miliar lebih. Paling tinggi dihukum 12 tahun penjara.

    Sidang putusan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH itu, digelar Kamis (10/9/26) petang.

    Ketiga terdakwa yakni, Zulkifli selaku kuasa Hukum PT SPRH. Kemudian, Muhammad Arif menjabat Asisten II PT SPRH dan Dedi Saputra sebagai Kadiv Pengembangan.

    Zulkifli dihukum selama 12 tahun penjara. Dedi Saputra divonis 7 tahun penjara dan Arief dihukum 6 tahun penjara.

    "Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,"kata hakim.

    Selain penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda. Zulkifli didenda sebesar Rp1 miliar atau subsider pidana kurungan selama 150 hari.

    Sedangkan Dedi didenda sebesar Rp400 juta atau subsider pidana kurungan 120 hari. Sementara Arief, didenda Rp100 juta atau subsider 90 hari pidana kurungan.

    Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada para terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.

    Zulkifli dihukum membayar UP sebesar Rp30,5 miliar lebih. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.

    Terdakwa Dedi dihukum membayar UP sebesar Rp3,505 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Sementara terdakwa Arief, dihukum membayar UP sebesar Rp1,015 miliar. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

    Atas vonis hakim itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margaret Cindy Sihotang SH dan Alfin SH.

    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Zulkifli selama 14 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Dedi dan Arief, masing- masing dituntut selama 8 tahun penjara.

    Dalam perkara ini, sebelumnya Pengadilan  Tipikor Pekanbaru juga sudah menjatuhkan vonis terhadap Eks Direktur Utama (Dirut) PT SPRH Rahman. Saat itu, hakim menjatuhkan vonis selama 11 tahun penjara.

     
    Diketahui, perkara korupsi ini bermula dari adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT PHR yang dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024. 

     
    Terdakwa Zulkifli diduga melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, atas  penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 ha di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir kepada Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH.

     
    Pembelian itu berlajut dengan terjadinya pembayaran. Padahal lahan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak pernah dimiliki oleh terdakwa dan masih menjadi milik dari PT Jatim Jaya Perkasa. 

     
    Perbuatan Zulkifli itu didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

     
    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.498.127. nor
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com