• Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 61 Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 17 September 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU— Polda Riau mencatat 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga 17 September 2026. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 61 orang sebagai tersangka dengan luas area yang menjadi lokasi kebakaran mencapai 3.387,73 hektare.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dari 58 perkara yang ditangani, sebanyak 18 perkara telah memasuki tahap II. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

    "Update per hari ini, Polda Riau saat ini menangani dari bulan Januari sampai dengan September tanggal 17 sebanyak 58 perkara dengan 61 tersangka," kata Ade didampingi Kabid Humas  Polda Riau Kombes Pol Akmadi dan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus AKBP Teddy Adrian, di Media Center 91, Kamis (17/9/2026).

    Kemudian luas area yang terdampak kebakaran atau yang menjadi TKP karhutla dalam penegakan hukum kami seluas 3.387,73 hektare,

    Puluhan perkara tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah hukum polres jajaran Polda Riau serta Ditreskrimsus Polda Riau. Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka. 

    Polres Pelalawan sembilan perkara dengan 10 tersangka, Dumai satu perkara dengan satu tersangka, Indragiri Hilir 10 perkara dengan 10 tersangka, Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka, dan Siak empat perkara dengan lima tersangka.

    Selanjutnya, Polres Bengkalis menangani sepuluh perkara dengan 10 tersangka, Indragiri Hulu enam perkara dengan 6 tersangka, Meranti dua perkara dengan 2 tersangka, Kampar empat perkara dengan 4 tersangka.

    Rokan Hulu satu perkara dengan 1 tersangka, serta Kuantan Singingi dua perkara dengan tiga tersangka.

    "Sementara Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara dengan empat tersangka," kata Ade.

    Untuk perkara di Kuansing, polisi menangani kasus perambahan kawasan hutan lindung. Lahan hampir 10 hektare dibuka dan kemudian dibakar untuk perkebunan kelapa sawit.

    Ade mengatakan, dari pendalaman terhadap perkara-perkara tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan dalam terjadinya karhutla.

    Modus pertama yakni pembakaran yang dilakukan dengan sengaja untuk membuka lahan, khususnya untuk pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan masyarakat.

    Selain itu, terdapat perkara yang disebabkan kelalaian ketika melakukan pembakaran sampah. Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan meluas ke lahan di sekitarnya.

    Terhadap setiap perkara, penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

    "Polda Riau juga menerapkan scientific crime investigation dan multi-door approach dalam penanganan perkara karhutla" ungkap Ade.

    Ade menjelaskan, pendekatan tersebut membuat penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui pihak yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran, pihak yang memperoleh manfaat serta kemungkinan keterkaitan kebakaran dengan pembukaan, penguasaan atau pemanfaatan lahan secara melawan hukum.

    Dalam penerapan multi-door approach, kata Teddy, penyidik dapat menggunakan sejumlah ketentuan pidana sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan. 

    Di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan terkait kehutanan dan pencegahan serta pemberantasan perusakan hutan.

    Penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 308 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Penanganan perkara tersebut dilakukan di tengah masih ditemukannya titik api di sejumlah wilayah Riau. Ade menyebut saat ini perhatian penanganan karhutla terutama diarahkan ke Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir yang masih terdapat titik api.

    Sejalan Dengan Inpres Larangan Bakar Lahan

    Penguatan penegakan hukum karhutla tersebut juga sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

    Dalam Inpres tersebut, jelas Ade, Polri mendapat sejumlah tugas yang berkaitan dengan penegakan hukum. Di antaranya meningkatkan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana karhutla, memprioritaskan penindakan terhadap pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan usaha atau memperoleh keuntungan ekonomi, serta menelusuri pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas kejadian karhutla.

    Polri juga ditugaskan melaksanakan penegakan hukum secara profesional serta tidak menggunakan peraturan atau kebijakan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai dasar untuk menghentikan proses penegakan hukum.

    "Atas hal tersebut, kami dari Polda Riau, baik jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus maupun Polres jajaran, mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang ada di wilayah Riau," pungkas Ade. rls

     

     

     

     

  • No Comment to " Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 61 Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com