KORANRIAU.co,PEKANBARU— Polda Riau mencatat 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga 17 September 2026. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 61 orang sebagai tersangka dengan luas area yang menjadi lokasi kebakaran mencapai 3.387,73 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan
mengatakan, dari 58 perkara yang ditangani, sebanyak 18 perkara telah memasuki
tahap II. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
"Update per hari ini, Polda Riau saat ini menangani dari bulan Januari
sampai dengan September tanggal 17 sebanyak 58 perkara dengan 61
tersangka," kata Ade didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol
Akmadi dan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus AKBP Teddy Adrian, di Media Center
91, Kamis (17/9/2026).
Kemudian luas area yang terdampak kebakaran atau yang menjadi TKP karhutla
dalam penegakan hukum kami seluas 3.387,73 hektare,
Puluhan perkara tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah hukum polres
jajaran Polda Riau serta Ditreskrimsus Polda Riau. Polresta Pekanbaru menangani
dua perkara dengan dua tersangka.
Polres Pelalawan sembilan perkara dengan 10 tersangka, Dumai satu perkara
dengan satu tersangka, Indragiri Hilir 10 perkara dengan 10 tersangka, Rokan
Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka, dan Siak empat perkara dengan lima
tersangka.
Selanjutnya, Polres Bengkalis menangani sepuluh perkara dengan 10
tersangka, Indragiri Hulu enam perkara dengan 6 tersangka, Meranti dua perkara
dengan 2 tersangka, Kampar empat perkara dengan 4 tersangka.
Rokan Hulu satu perkara dengan 1 tersangka, serta Kuantan Singingi dua
perkara dengan tiga tersangka.
"Sementara Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara dengan
empat tersangka," kata Ade.
Untuk perkara di Kuansing, polisi menangani kasus perambahan kawasan hutan
lindung. Lahan hampir 10 hektare dibuka dan kemudian dibakar untuk perkebunan
kelapa sawit.
Ade mengatakan, dari pendalaman terhadap perkara-perkara tersebut, polisi
menemukan sejumlah modus yang digunakan dalam terjadinya karhutla.
Modus pertama yakni pembakaran yang dilakukan dengan sengaja untuk membuka
lahan, khususnya untuk pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit yang
dilakukan masyarakat.
Selain itu, terdapat perkara yang disebabkan kelalaian ketika melakukan
pembakaran sampah. Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian
tidak terkendali dan meluas ke lahan di sekitarnya.
Terhadap setiap perkara, penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan
sumber dan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung
jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
"Polda Riau juga menerapkan scientific crime investigation dan
multi-door approach dalam penanganan perkara karhutla" ungkap Ade.
Ade menjelaskan, pendekatan tersebut membuat penyidikan tidak hanya
diarahkan untuk mengetahui pihak yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri
penyebab kebakaran, pihak yang memperoleh manfaat serta kemungkinan keterkaitan
kebakaran dengan pembukaan, penguasaan atau pemanfaatan lahan secara melawan
hukum.
Dalam penerapan multi-door approach, kata Teddy, penyidik dapat menggunakan
sejumlah ketentuan pidana sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan.
Di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan terkait
kehutanan dan pencegahan serta pemberantasan perusakan hutan.
Penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 308
dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penanganan perkara tersebut dilakukan di tengah masih ditemukannya titik
api di sejumlah wilayah Riau. Ade menyebut saat ini perhatian penanganan
karhutla terutama diarahkan ke Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir yang masih
terdapat titik api.
Sejalan Dengan Inpres Larangan Bakar Lahan
Penguatan penegakan hukum karhutla tersebut juga sejalan dengan terbitnya Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan
pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan
lahan.
Dalam Inpres tersebut, jelas Ade, Polri mendapat sejumlah tugas yang
berkaitan dengan penegakan hukum. Di antaranya meningkatkan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana karhutla, memprioritaskan penindakan terhadap pelaku
yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan usaha
atau memperoleh keuntungan ekonomi, serta menelusuri pihak yang terlibat dan
bertanggung jawab atas kejadian karhutla.
Polri juga ditugaskan melaksanakan penegakan hukum secara profesional serta
tidak menggunakan peraturan atau kebijakan daerah yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai dasar untuk menghentikan
proses penegakan hukum.
"Atas hal tersebut, kami dari Polda Riau, baik jajaran Direktorat
Reserse Kriminal Khusus maupun Polres jajaran, mengintensifkan penegakan hukum
terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang ada di wilayah
Riau," pungkas Ade. rls
|
|
|
|

No Comment to " Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 61 Tersangka "