Hasil RUPSLB BRK Syariah, Tetapkan Calon Pengurus Bank untuk Diajukan ke OJK
KORANRIAU.co,PEKANBARU– PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah menetapkan sejumlah nama calon jajaran pengurus bank (Komisaris Utama, Komisaris Independen dan Direksi untuk selanjutnya mengikuti proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) BRK Syariah yang digelar di Ballroom Menara Dang Merdu BRK
Syariah, Pekanbaru, Senin (28/9/2026).
RUPSLB dimulai pukul 14.57 WIB dan berakhir pada pukul 17.30 WIB. Rapat
berlangsung lancar dan dipimpin Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso.
Berdasarkan hasil RUPSLB, pemegang saham mengusulkan Indra sebagai calon
Komisaris Utama dan Arieta Aryanti PL serta Wachyono sebagai calon Komisaris
Independen.
Sementara pada jajaran Direksi, Helwin Yunus diusulkan sebagai calon
Direktur Utama, Asyari sebagai calon Direktur Operasional, serta Muhammad
Nanang sebagai calon Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Untuk posisi Direktur Dana dan Jasa, dalam RUPSLB kali ini belum ada nama
yang diusulkan.
Seluruh nama yang dihasilkan melalui keputusan RUPSLB tersebut selanjutnya
akan disampaikan kepada OJK untuk mengikuti tahapan PKK sesuai ketentuan yang
berlaku.
Dengan demikian, nama-nama tersebut belum merupakan susunan definitif
jajaran Komisaris dan Direksi BRK Syariah, karena masih menunggu proses dan
keputusan regulator.
Bahas Recovery Plan
Selain agenda terkait calon jajaran Komisaris dan Direksi, RUPSLB juga
membahas rencana aksi pemulihan (recovery plan) tahun 2025.
Agenda tersebut menjadi tambahan dalam RUPSLB, selain agenda yang telah
tercantum dalam panggilan rapat, termasuk tindak lanjut atas Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau terhadap pemeriksaan
kepatuhan operasional BRK Syariah periode 2024 hingga Triwulan III 2025.
Pelaksanaan RUPSLB menjadi bagian dari proses tata kelola perusahaan
sekaligus tahapan penting dalam mempersiapkan keberlanjutan kepemimpinan BRK
Syariah.
Setelah keputusan pemegang saham ini, proses selanjutnya berada pada tahapan
regulator melalui PKK OJK sebelum nantinya diperoleh keputusan mengenai
pengangkatan jajaran Komisaris dan Direksi perseroan. Rls/nor




