Satu Tersangka Diamankan, Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal Tanjung Permai Kampar
KORANRIAU.co,PEKANBARU– Respon cepat dalam rangka penegakan hukum kembali ditunjukkan Kepolisian Resor Kampar melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri dengan menindaklanjuti segera laporan masyarakat berkaitan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Operasi pengungkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar
pukul 16.30 WIB. Keberhasilan aparat dalam menekan aktivitas yang merugikan
negara dan mengancam kerusakan lingkungan ini bermula laporan masyarakat
yang diterima langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z Siregar,
SSos, MH pada Jumat (28/8/2026) malam.
Warga menyampaikan informasi terpercaya mengenai adanya aktivitas
mencurigakan yang diduga sebagai penambangan emas liar yang berlangsung di
salah satu aliran sungai di Desa Tanjung Permai.
Merespons cepat sinyal warga yang mengkhawatirkan kerusakan alam tersebut,
Kapolsek tidak menunda waktu. Ia segera membentuk tim khusus yang terdiri
dari tujuh personel yang disiapkan secara matang dan dipimpin langsung oleh
pimpinan Polsek sendiri. Pukul 11.00 WIB keesokan harinya, tim berangkat menuju
lokasi tersembunyi tersebut guna melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan
hukum.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim kepolisian mendapati
bukti nyata aktivitas penambangan liar yang sedang berjalan. Di lokasi tersebut
terparkir satu unit alat berat ekskavator merek Zoomlion tipe ZE215E berwarna
abu-abu yang terlihat jelas sedang digunakan untuk menggali aliran sungai.
Tidak hanya alat berat, di sekitar lokasi juga ditemukan fasilitas pendukung
kejahatan berupa kotak pemisah emas serta pondok darurat tempat istirahat para
pekerja yang terlibat.
Kedatangan petugas yang mendadak mengejutkan kelima orang pekerja yang
berada di lokasi tersebut. Mereka berusaha melarikan diri ke berbagai arah guna
menghindari proses hukum. Namun, berkat kesiapan fisik dan ketangkasan reaksi
seluruh personel, satu orang berhasil dikepung dan diamankan.
Tersangka yang berhasil ditangkap bernama HS (24 tahun), warga Payakumbuh
yang diketahui berperan penting sebagai operator alat berat dan saat kejadian
sedang berada di ruang kemudi ekskavator tersebut.
Menanggapi pengungkapan kasus yang merugikan kekayaan alam ini, Kapolres
Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, SIK kepada wartawan, Senin (31/8/226)
menyampaikan kronologi kejadian serta penanganan yang dilakukan pihak
kepolisian di lapangan agar berjalan profesional dan sah.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka di lokasi, saat tim
kami tiba di lokasi, mesin ekskavator tersebut memang sedang mati dan sedang
dalam proses perbaikan kerusakan. Hal ini juga dibuktikan secara langsung oleh
petugas saat berupaya menyalakan kembali alat berat tersebut namun tidak
berhasil hidup,” cakap Kapolres dengan lugas.
Pihaknya hanya menyita kunci kontak alat berat sebagai barang bukti,
sementara alat berat tetap berada di lokasi dengan pengamanan yang ketat dari
personel untuk mencegah perpindahan atau penggunaan kembali.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan langkah tegas dan sistematis yang diambil
terhadap sarana penunjang lain agar tidak bisa lagi digunakan untuk merusak
alam.
“Terhadap fasilitas penunjang dan peralatan penambangan yang tidak bergerak
dan ditemukan berserakan di sekitar lokasi, kami melakukan pemusnahan dengan
cara pembakaran di tempat. Hal ini dilakukan secara terukur untuk memutus mata
rantai keberlanjutan aktivitas ilegal yang merusak ini, sehingga lokasi
tersebut tidak bisa lagi dijadikan basis operasi baru,” tegasnya.
Selain kunci kontak alat berat, barang bukti lain yang berhasil disita
secara sah dan dibawa ke kantor Polsek Kampar Kiri untuk proses hukum
selanjutnya meliputi: satu buah dulang berwarna hitam, satu lembar karpet
penyaring emas berwarna hijau, serta satu unit timbangan elektronik merek Poket
Scale.
Kasus ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
khususnya Pasal 158.
Kapolres Kampar juga menegaskan komitmen teguh pihaknya dalam menjaga
kedaulatan sumber daya alam milik bangsa serta kelestarian lingkungan hidup
masyarakat Kabupaten Kampar.
“Kami tidak akan membiarkan sumber daya alam milik bangsa ini dieksploitasi
secara liar tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek kelestarian lingkungan yang
berdampak panjang bagi masa depan warga. Langkah hukum terhadap pelaku akan
kami lakukan secara berjenjang dan maksimal, mulai dari pelengkapan
administrasi penyidikan, koordinasi erat dengan Kejaksaan Penuntut Umum, hingga
pengiriman berkas perkara dan tersangka ke pengadilan untuk mendapatkan putusan
yang berat,” pungkas AKBP Boby Putra dengan tegas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan secara
utuh di Polsek Kampar Kiri guna menjalani serangkaian proses hukum yang berlaku
di Indonesia. ck




