• Polda Riau Ungkap Penyelewengan 6.500 Liter Solar Subsidi di Siak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 21 Oktober 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.500 liter Bio Solar dan menetapkan dua tersangka.


    Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (19/10/26).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial FG (24) dan SG (27).

    “Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade, Rabu (21/10/26).

    Ade menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/26) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.

    “Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, FG berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.

    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah tersebut, lima unit berisi solar, sementara tujuh unit lainnya dalam keadaan kosong.

    Selain itu, petugas menyita 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total Bio Solar bersubsidi yang ditemukan dan diamankan mencapai 6.500 liter.

    Barang bukti lainnya berupa tujuh selang, satu unit mesin Robin, satu unit timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.

    Menurut Ade, para tersangka diduga membeli Bio Solar bersubsidi dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

    “Para pelaku diduga membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya.

    Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

    “Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya. rtc
  • No Comment to " Polda Riau Ungkap Penyelewengan 6.500 Liter Solar Subsidi di Siak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com