• Sita 5 Kg Sabu, BNNP Riau Bongkar Jaringan Antar Provinsi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 21 Oktober 2026
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi Aceh-Kepulauan Riau (Kepri)-Riau-Palembang. 

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MC dan mengamankan barang bukti sabu seberat 4.985,3 gram atau hampir 5 kilogram (kg).

    Sabu tersebut ditemukan di kamar 215 Hasanah Guest House, Jalan Paus Nomor 11-A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Senin (5/10/26).

    Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 15.00 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di penginapan tersebut.

    Menindaklanjuti informasi itu, Tim Pemberantasan BNNP Riau melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang dicurigai menginap di kamar 215.

    "Sekitar pukul 17.50 WIB, petugas yang didampingi resepsionis menangkap MC di dalam kamar," ujar Christian.

    Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah koper hijau merek Polo Louis di dalam lemari. Koper tersebut berisi tas jinjing biru dongker merek Profesional Sport dan sebuah plastik merah.

    Di dalam tas tersebut terdapat lima bungkus teh Cina merek Qingsan berbalut lakban kuning bertuliskan angka 188, yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 5 kilogram.

    Selain sabu, petugas mengamankan uang tunai Rp26.750.000, satu unit telepon genggam Vivo Y28 warna rose gold, serta satu tas ransel cokelat merek Polo Bike.

    "Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, MC mengakui barang bukti tersebut miliknya" kata Christian.

    Ia mengaku mendapatkan sabu dari orang tak dikenal di dekat Jalan Paus atas perintah seseorang berinisial EN, yang disebut sebagai warga binaan Lapas Batam, Kepulauan Riau. Sabu tersebut rencananya dibawa ke Palembang.

    MC juga mengaku telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Dalam setiap aksinya, ia mendapatkan upah Rp20 juta per kilogram sabu. Para pelaku berkomunikasi melalui aplikasi Zhangi.
    Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    "Pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutur Christian.

    Dari total barang bukti yang diamankan, BNNP Riau kemudian memusnahkan sabu seberat 4.914,69 gram. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp7,37 miliar.

    Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penanganan barang bukti dalam perkara peredaran gelap narkotika tersebut. ck
  • No Comment to " Sita 5 Kg Sabu, BNNP Riau Bongkar Jaringan Antar Provinsi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com