KORANRIAU.co- Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) menemui sejumlah fraksi di DPR RI untuk mengusulkan hak angket sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap persoalan ijazah SMA-sederajat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Mereka menemui perwakilan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Kami mendorong Fraksi Golkar menginisiasi DPR mengambil sikap untuk menelaah secara serius tindak lanjut putusan MK dengan mendorong dilakukannya hak angket," kata salah satu perwakilan Aliensi Kolektif Sipil (AKSI) Natanael Bremana, di Ruang Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/10).
Salah satu penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sekaligus anggota AKSI, Brahma Aryana mengingatkan DPR tidak membiarkan persoalan ini. Jika dibiarkan maka dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu mendatang.
"Kami mengingatkan bahwa diamnya DPR bukanlah pilihan tanpa konsekuensi. Ketika muncul persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan jabatan publik tertinggi kedua di republik ini, tidak adanya tindak lanjut justru berisiko memperpanjang ketidakpastian hukum dan memperburuk kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu dan pranata demokrasi, seperti DPR RI," ucap Brahma.
Brahma juga menyatakan demokrasi konstitusional lembaga negara tidak hanya dilihat melalui membuat keputusan, tetapi juga ketika mereka mampu menjawab persoalan yang butuh pertanggungjawaban.
"Kami mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal tindak lanjut putusan MK dan mendorong DPR menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya secara terbuka, terukur, dan akuntabel," ucap Brahma.
Saat menerima audiensi itu, Doli mengaku pihaknya menanggapi akan menindaklanjuti masukan terkait pengusulan hak angket terhadap persoalan Ijazah SMA Gibran. Termasuk pula, sambungnya, akan mendiskusikan usulan itu dengan pimpinan partai politik lain.
"Bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tidak lanjuti seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai, walaupun dari pembicara informal, kami sebenarnya sudah ada beberapa diskusi dan bagaimana supaya masalah ini tidak berkepanjangan, tidak terus menjadi polemik," ucap Doli saat menemui koalisi masyarakat di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Sementara itu, selain menemui Fraksi Golkar, Aliensi Kolektif Sipil (AKSI) ini juga menemui sejumlah partai politik lain yang memiliki kursi di DPR, seperti PKS dan PKB.
Juru Bicara Partai PKS Rangga Kusumo membenarkan adanya pertemuan dari aliansi masyarakat ini di Gedung DPP PKS di Jakarta Selatan, pada Senin (12/10) sore.
"Ya, benar... di DPP PKS," ucap Rangga saat dihubungi pada Senin sore.
Selain itu, Aliansi Kolektif Sipil itu rencananya juga akan bertamu ke Fraksi PKB atau perwakilannya di DPR, Selasa (13/10) besok. Pertemuan dengan masing-masing partai politik ini bertujuan mengusulkan hak angket terhadap Ijazah SMA Gibran.
Adapun, saat bertemu Dolidari Fraksi Golkar, mereka menyampaikan empat desakan sebagai berikut:
1. Mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI untuk segera menyatakan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau menyatakan pendapat sesuai dengan UUD MD3 atas dasar Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Dengan lebih dari seratus kursi, Golkar tidak boleh bersembunyi di balik sikap fraksi lain.
2. Mendorong seluruh fraksi DPR RI untuk tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI, sebagaimana telah kami desak sejak sebelum putusan, tetap wajib dilakukan untuk mengusut kelalaian dan manipulasi pencalonan.
3. Meminta para pimpinan partai politik untuk tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI. Konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai semata. Penjajakan dan kesepakatan justru harus dilakukan kepada rakyat, bukan sesama elit partai. Hal ini sebagaimana fungsi fundamental partai sebagai agregator kepentingan publik.
4. Mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mundur dari jabatan Wakil Presiden, atau setidak-tidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini. Dokumen yang tidak pernah hadir di ruang sidang Mahkamah tidak dapat dihadirkan belakangan di ruang konferensi pers untuk menganulir putusan yang final dan mengikat. Pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian.
cnnindonesia

No Comment to " Kolektif Sipil Desak Fraksi di DPR Usulkan Hak Angket Gibran "