KORANRIAU.co,PEKANBARU- Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika lintas provinsi. Seorang
pria bernama Marcel diamankan bersama 5 kilogram sabu yang disimpan di dalam
sebuah koper di salah satu guest house di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan tersebut dilakukan di
Guest House Hasannah, Jalan Paus, Pekanbaru. Selain sabu, petugas juga
mengamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1.750.000.
Kepala BNNP Riau Brigjen Christ
Reinhard Pusing mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi
intelijen mengenai dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di lokasi
tersebut.
Informasi itu diperoleh Kabid
Pemberantasan BNNP Riau dari Dit Intelijen BNN RI. Tim kemudian diterjunkan
untuk melakukan penyelidikan di sekitar guest house.
"Dari hasil penyelidikan,
diperoleh informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang menginap di guest
house yang diduga membawa narkotika," kata Christ dalam laporannya kepada
Kepala BNN RI yang juga Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Rabu (7/10/2026).
Baca JugaPerkara Masih Banding, Pasutri Terdakwa TPPO
Ambil 2 Mobil di Kejari Bengkalis
Petugas kemudian berkoordinasi
dengan pihak resepsionis Guest House Hasannah untuk mendatangi kamar yang
ditempati pria tersebut.
Tim mengetuk pintu kamar. Setelah
pintu dibuka, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki yang diduga
sebagai pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pria
tersebut mengaku menyimpan narkotika di dalam sebuah koper merek Polo Louis
yang berada di dalam lemari kamar.
Petugas kemudian membuka koper
tersebut. Di dalamnya ditemukan lima paket besar yang diduga berisi narkotika
jenis sabu.
"Selanjutnya, tersangka dan
barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani
pemeriksaan," jelas Christ.
Baca JugaPaksa Anak Tiri Bersetubuh, Pria di Kuansing
Divonis 12 Tahun Penjara
Dari hasil penyelidikan, BNNP Riau
menduga Marcel merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas
provinsi.
Marcel diketahui berangkat dari Kota
Batam, Kepulauan Riau, menuju Kota Pekanbaru. Ia diduga datang ke Pekanbaru
untuk mengambil narkotika tersebut.
Setelah mendapatkan barang tersebut,
Marcel diduga berencana membawa dan mengedarkannya ke Kota Palembang, Sumatera
Selatan.
"Berdasarkan hasil
penyelidikan, pelaku diketahui berangkat dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan
Riau, menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan tujuan mengambil narkotika.
Setelah narkotika tersebut diperoleh, pelaku selanjutnya berencana membawa dan
mengedarkannya ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," ujar Christ.
Saat ini Marcel bersama seluruh
barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan
dan proses hukum lebih lanjut.

No Comment to " BNNP Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu "