KORANRIAU.co,PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperkuat upaya optimalisasi pendapatan daerah di tengah penyesuaian struktur APBD Tahun Anggaran 2026. Salah satu langkah yang ditempuh yakni membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (Satgas OPAD) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pembentukan
SATGAS OPAD diarahkan untuk memperkuat penggalian potensi pendapatan daerah,
sekaligus mendukung kapasitas fiskal agar tetap mampu menopang pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat.
Langkah
tersebut disampaikan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam Rapat Paripurna DPRD
Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat
tersebut, SF Hariyanto mengatakan, penguatan pendapatan menjadi bagian penting
dalam menghadapi tekanan fiskal pada Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah
terus mengembangkan berbagai langkah untuk memperluas basis penerimaan dan
meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan.
"Di
tengah penyesuaian tersebut, Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat sisi
pendapatan daerah," katanya.
Ia
menjelaskan, upaya tersebut dilakukan melalui perluasan basis penerimaan,
penguatan pemungutan dan pengawasan, serta peningkatan efisiensi administrasi
pajak dan retribusi.
Selain itu,
Pemprov Riau memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan
bersama Forkopimda melalui SATGAS OPAD untuk menggali berbagai potensi
pendapatan daerah.
"Pemerintah
Provinsi Riau bersama Forkopimda membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan
Asli Daerah atau SATGAS OPAD, untuk memperkuat upaya penggalian potensi-potensi
pendapatan daerah," ucapnya.
Sementara
itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan mengatakan, DPRD siap
menjalankan tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD bersama pemerintah
daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia berharap
seluruh proses pembahasan dapat berlangsung konstruktif sehingga keputusan
terkait anggaran dapat ditetapkan tepat waktu.
"Semoga
seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan kita dapat
menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut
Parisman, pembahasan perubahan APBD merupakan bagian penting dari fungsi
penganggaran DPRD bersama pemerintah daerah. Karena itu, setiap tahapan perlu
dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan tata tertib dan dokumen pendukung
yang telah disampaikan.
"Pembahasan
Rancangan Perda tentang APBD atau Perubahan APBD dilaksanakan oleh DPRD dan
Gubernur setelah Gubernur Riau menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD
beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. mcr

No Comment to " Pemprov Riau Bentuk Satgas Optimalisasi Pendapatan Daerah "