• Ketua LPMD Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana TORA Rp340 Juta ke Kejari Bengkalis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 22 September 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,BENGKALIS – Persoalan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Darul Aman kembali mencuat. Setelah sejak 2020 hingga saat ini dinilai belum terealisasi, persoalan tersebut kini dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban.


    Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Darul Aman, Rupat, Kabupaten Bengkalis, Sumardiyono yang mengaku sebagai Ketua Umum dari 13 kelompok penerima program. Laporan diterima pihak Kejari Bengkalis pada Senin (21/9/26).

    Menurut Sumardiyono, program TORA yang seharusnya memberikan kepastian dan akses lahan kepada masyarakat sejak 2020 hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

    "Saya membuat laporan baru terkait TORA di desa," ujarnya.

    Dalam persoalan tersebut, pelapor menyebut terdapat dana sekitar Rp340 juta yang telah diberikan kepada pihak desa. Namun, menurutnya, hingga kini masih diperlukan kejelasan mengenai penggunaan dan pihak-pihak yang menerima maupun mengelola dana tersebut.

    Karena itu, sebagai Ketua Umum dari 13 kelompok, dirinya merasa perlu meluruskan persoalan tersebut agar seluruh proses dapat diketahui secara terbuka.

    "Kami ingin semuanya terbuka, siapa saja yang menerima uang ratusan juta itu. Kalau memang ada yang salah, kita ingin tahu salahnya di mana dan siapa yang harus bertanggung jawab," katanya.

    Ia menegaskan, tujuan laporan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan mendorong agar persoalan TORA dapat segera menemukan titik terang sehingga lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat kembali memiliki kejelasan status dan manfaat.

    "Kita mencari supaya lahan itu putih kembali, TORA bisa direalisasikan kepada masyarakat agar bisa sejahtera, untuk ditanami padi, jagung, ubi dan tanaman lainnya," ungkapnya.

    Pelapor berharap Kejari Bengkalis dapat melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut, termasuk memastikan proses pengelolaan dana serta pelaksanaan program TORA di Desa Darul Aman.

    Menurutnya, apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya kesalahan atau penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Alhamdulillah, hari ini laporan sudah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis. Tinggal kami menunggu balasan atau tindak lanjut dari pihak kejaksaan," tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Darul Aman, Pramujo Rasyid ketika mencoba dihubungi melalui sambungan telepon seluler belum berhasil dimintai keterangan. rtc

  • No Comment to " Ketua LPMD Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana TORA Rp340 Juta ke Kejari Bengkalis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com