KORANRIAU.co,BENGKALIS – Persoalan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Darul Aman kembali mencuat. Setelah sejak 2020 hingga saat ini dinilai belum terealisasi, persoalan tersebut kini dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Darul Aman, Rupat, Kabupaten
Bengkalis, Sumardiyono yang mengaku sebagai Ketua Umum dari 13 kelompok
penerima program. Laporan diterima pihak Kejari Bengkalis pada Senin (21/9/26).
Menurut Sumardiyono, program TORA yang seharusnya
memberikan kepastian dan akses lahan kepada masyarakat sejak 2020 hingga kini
belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
"Saya membuat laporan baru terkait TORA di
desa," ujarnya.
Dalam persoalan tersebut, pelapor menyebut
terdapat dana sekitar Rp340 juta yang telah diberikan kepada pihak desa. Namun,
menurutnya, hingga kini masih diperlukan kejelasan mengenai penggunaan dan
pihak-pihak yang menerima maupun mengelola dana tersebut.
Karena itu, sebagai Ketua Umum dari 13 kelompok,
dirinya merasa perlu meluruskan persoalan tersebut agar seluruh proses dapat
diketahui secara terbuka.
"Kami ingin semuanya terbuka, siapa saja yang
menerima uang ratusan juta itu. Kalau memang ada yang salah, kita ingin tahu
salahnya di mana dan siapa yang harus bertanggung jawab," katanya.
Ia menegaskan, tujuan laporan tersebut bukan
semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan mendorong agar
persoalan TORA dapat segera menemukan titik terang sehingga lahan yang
diperuntukkan bagi masyarakat dapat kembali memiliki kejelasan status dan
manfaat.
"Kita mencari supaya lahan itu putih kembali,
TORA bisa direalisasikan kepada masyarakat agar bisa sejahtera, untuk ditanami
padi, jagung, ubi dan tanaman lainnya," ungkapnya.
Pelapor berharap Kejari Bengkalis dapat melakukan
penelusuran terhadap laporan tersebut, termasuk memastikan proses pengelolaan
dana serta pelaksanaan program TORA di Desa Darul Aman.
Menurutnya, apabila dalam proses tersebut
ditemukan adanya kesalahan atau penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab
harus dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah, hari ini laporan sudah
diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis. Tinggal kami menunggu balasan
atau tindak lanjut dari pihak kejaksaan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Darul Aman, Pramujo
Rasyid ketika mencoba dihubungi melalui sambungan telepon seluler belum berhasil
dimintai keterangan. rtc

No Comment to " Ketua LPMD Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana TORA Rp340 Juta ke Kejari Bengkalis "