KORANRIAU.co,PEKANBARU –Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang perempuan berinisial RW (53), warga Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diketahui merupakan residivis, kembali diamankan polisi, Senin (21/9/26).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah
rumah kontrakan di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah. Dari pengungkapan
tersebut, petugas mengamankan lima paket diduga narkotika
jenis sabu
dengan berat kotor keseluruhan 22,72 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kasat
Resnarkoba AKP Hasan Basri SH MH mengatakan, pengungkapan berawal dari
informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika
jenis sabu
di Desa Sawah.
“Setelah menerima informasi
tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan
penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah rumah kontrakan
yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,”
ujar AKP Hasan Basri, Selasa (22/9/2026) di Telukkuantan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan
penggerebekan dan mengamankan tersangka RW (53) yang sedang berada di dalam
kamar.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas
menemukan satu buah dompet kecil warna cokelat yang di dalamnya terdapat empat
paket diduga narkotika jenis sabu
yang dibalut tisu serta satu paket diduga sabu
lainnya yang juga dibalut tisu.
Petugas turut menemukan satu pipet kaca pyrex berisi diduga narkotika jenis
sabu
yang masih terpasang pada alat hisap bong. Selain itu, diamankan satu alat
hisap bong, satu pipet sendok, satu unit timbangan digital, enam plastik klip
bening kosong ukuran kecil, satu plastik klip bening kosong ukuran besar, dua
lembar tisu, satu korek api mancis dan satu unit handphone merek VIVO Y19s
warna silver.
hasil interogasi, tersangka mengakui memperoleh narkotika
jenis sabu
tersebut dari seorang laki-laki berinisial HA yang saat ini masih dalam
penyelidikan. Sabu tersebut diperoleh sebanyak seperempat
ons dengan sistem kerja secara online,” jelas AKP Hasan Basri.
Dari pemeriksaan urine, tersangka RW (53) juga dinyatakan positif
mengandung Amphetamine. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat
(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana. rpc

No Comment to " Polres Kuansing Bekuk Wanita Residivis Bawa Sabu "