KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) telah menuntaskan pengembalian kelebihan bayar kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tahun 2025 sebesar Rp440 juta, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pelaksana
tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Zulfahmi mengatakan, tindak lanjut
tersebut dilakukan dengan menyelesaikan pembayaran atas kelebihan bayar yang
ditemukan dalam pekerjaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan.
Hal itu disampaikannya
menyikapi informasi yang beredar terkait dugaan belum ditindaklanjutinya hasil
pemeriksaan BPK terhadap kegiatan infrastruktur tersebut.
"Sudah,
tentunya sudah ditindaklanjuti. Bahkan, informasi itu sudah kami tuntaskan
dengan telah melakukan pembayaran terkait adanya dugaan kelebihan bayar di UPT
Jalan dan Jembatan,"kata Zulfahmi, Senin (7/9/26).
Ia
menjelaskan, Dinas PUPR-PKPP Riau telah berkoordinasi dengan seluruh UPT
terkait untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai aturan dan ketentuan
yang berlaku. Menurutnya, kewajiban pembayaran atas kelebihan bayar tersebut
telah diselesaikan sehingga temuan yang dimaksud saat ini telah dituntaskan.
Sebagai
bentuk tindak lanjut, Dinas PUPR-PKPP Riau juga telah menerbitkan surat terkait
upaya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas sistem
pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025. LHP tersebut tercantum
dalam Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam surat
tindak lanjut tersebut, Dinas PUPR-PKPP Riau menyatakan komitmennya memproses
kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar
Rp440.007.404,16. Kelebihan pembayaran tersebut berkaitan dengan kekurangan
volume pekerjaan pada kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan rutin jalan dan
jembatan.
"Jadi, tidak benar jika hasil temuan BPK itu tidak
ditindaklanjuti. Kita tentunya menghormati proses audit yang dilakukan. Begitu
juga kita berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya sesuai aturan dan
mekanisme yang berlaku," tegas Zulfahmi.
Sebelumnya,
hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau terhadap pelaksanaan pemeliharaan
jalan dan jembatan wilayah (JJW) yang dikerjakan Dinas PUPR-PKPP Riau pada 2025
menjadi sorotan. Berdasarkan hasil uji petik BPK, ditemukan sebanyak 278 titik
pekerjaan pada 13 ruas jalan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang
seharusnya.
Kondisi
tersebut menyebabkan adanya kelebihan pembayaran yang dihitung mencapai
Rp440.007.404,16. Dinas PUPR-PKPP Riau kemudian menindaklanjuti hasil
pemeriksaan tersebut dengan memproses dan menyelesaikan pengembalian kelebihan
pembayaran ke kas daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Rls/nor

No Comment to " Jadi Temuan BPK, PUPR-PKPP Riau Tuntaskan Pengembalian Rp440 Juta "