• Jadi Temuan BPK, PUPR-PKPP Riau Tuntaskan Pengembalian Rp440 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 07 September 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) telah menuntaskan pengembalian kelebihan bayar kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tahun 2025 sebesar Rp440 juta, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

     

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Zulfahmi mengatakan, tindak lanjut tersebut dilakukan dengan menyelesaikan pembayaran atas kelebihan bayar yang ditemukan dalam pekerjaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan.

     

    Hal itu disampaikannya menyikapi informasi yang beredar terkait dugaan belum ditindaklanjutinya hasil pemeriksaan BPK terhadap kegiatan infrastruktur tersebut.

     

    "Sudah, tentunya sudah ditindaklanjuti. Bahkan, informasi itu sudah kami tuntaskan dengan telah melakukan pembayaran terkait adanya dugaan kelebihan bayar di UPT Jalan dan Jembatan,"kata Zulfahmi, Senin (7/9/26).

     

    Ia menjelaskan, Dinas PUPR-PKPP Riau telah berkoordinasi dengan seluruh UPT terkait untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kewajiban pembayaran atas kelebihan bayar tersebut telah diselesaikan sehingga temuan yang dimaksud saat ini telah dituntaskan.

     

    Sebagai bentuk tindak lanjut, Dinas PUPR-PKPP Riau juga telah menerbitkan surat terkait upaya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025. LHP tersebut tercantum dalam Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

     

    Dalam surat tindak lanjut tersebut, Dinas PUPR-PKPP Riau menyatakan komitmennya memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp440.007.404,16. Kelebihan pembayaran tersebut berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan.

     

    "Jadi,  tidak benar jika hasil temuan BPK itu tidak ditindaklanjuti. Kita tentunya menghormati proses audit yang dilakukan. Begitu juga kita berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," tegas Zulfahmi.

     

    Sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau terhadap pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah (JJW) yang dikerjakan Dinas PUPR-PKPP Riau pada 2025 menjadi sorotan. Berdasarkan hasil uji petik BPK, ditemukan sebanyak 278 titik pekerjaan pada 13 ruas jalan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang seharusnya.

     

    Kondisi tersebut menyebabkan adanya kelebihan pembayaran yang dihitung mencapai Rp440.007.404,16. Dinas PUPR-PKPP Riau kemudian menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan memproses dan menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Rls/nor

  • No Comment to " Jadi Temuan BPK, PUPR-PKPP Riau Tuntaskan Pengembalian Rp440 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com