KORANRIAU.co,PEKANBARU- Persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan kedudukannya dalam norma adat menjadi sorotan dalam Bengkel Hukum Acara Adat bertema Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau, Sabtu (17/10/26) di Balai Adat LAMR, Pekanbaru.
Forum yang menjadi
rangkaian peringatan Hari Kebudayaan Nasional itu turut mengemukakan wacana
pembentukan hukum adat Melayu serumpun yang dapat bersinergi dengan hukum
nasional.
Perwakilan Lembaga
Adat Rumpun Melayu dari Sumatera Barat, Datuk Kayo, dalam sesi diskusi
menyampaikan bahwa LGBT bertentangan dengan adat, meskipun menurut pandangannya
persoalan tersebut tidak diatur sebagai tindak pidana dalam hukum pidana
nasional.
Datuk Kayo juga
menilai hukum adat perlu menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan
masyarakat. Menurutnya, Riau telah mengambil langkah awal dengan membahas hukum
acara adat dalam kerangka KUHP Nasional.
“Kita berharap
nantinya ada hukum adat serumpun Melayu yang bersinergi,” ucap Datuk
Kayo.
Wacana tersebut
membuka pembahasan lebih luas mengenai bagaimana nilai dan norma adat Melayu
dapat diakomodasi dalam sistem hukum nasional, dengan tetap memperhatikan
kepastian hukum dan ketentuan perundang-undangan.
Narasumber Endang
Suparta, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR),
mengatakan tindak pidana adat perlu dirumuskan secara jelas melalui Peraturan
Daerah (Perda), termasuk kriteria pelanggaran, mekanisme penanganan, dan bentuk
sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat.
Sementara itu, Guru
Besar Universitas Riau, Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H., menyoroti potensi
benturan antara hukum adat dan hukum nasional. Menurutnya, penerapan hukum adat
yang berbeda-beda di setiap daerah menjadi tantangan tersendiri sehingga
diperlukan evaluasi dan perumusan aturan yang mampu menjembatani perbedaan
tersebut.
Moderator bengkel
Syaiful Anuar menyebutkan, berdasarkan catatannya, kegiatan ini menjadi langkah
pertama di Indonesia dalam membahas kemungkinan pengintegrasian hukum adat ke
dalam hukum positif melalui forum bengkel hukum adat.
Pembahasan tersebut
diharapkan menjadi pintu masuk bagi perumusan hukum adat Melayu serumpun yang
tetap berakar pada nilai-nilai adat, sekaligus berjalan selaras dengan
Pancasila, UUD 1945, dan prinsip hak asasi manusia. mcr

No Comment to " Lembaga Adat Riau Dukung Gagasan Hukum Melayu Serumpun Soal LGBT "