KORANRIAU.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi transfer pricing periode tahun 2008-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan PT TPL terbukti melakukan
perbuatan melawan hukum berupa under invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS
Code produk pulp yang dihasilkan secara karakteristik, kegunaan, dan harga
nilai.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp,
namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp
atau BHKP," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (7/9).
Ia menjelaskan produk olahan bubur kertas atau
pulp itu dijual oleh PT TPL kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd
di luar negeri serta kepada perusahaan Asia Pacific Rayon yang ada di Indonesia.
Saiful mengatakan Pt TPL juga tidak
memberikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan
kepada kantor pelayanan pajak yang semestinya pada saat pemeriksaan kewajaran
harga transaksi.
"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama
dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan," jelasnya.
Selain itu, ia menyebut dalam proses review,
telaah KKP dan LHP juga tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun
oleh penyelenggara negara atau pejabat negara.
Saiful menjelaskan lewat kongkalikong itu pejabat
yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi
milik PT TPL.
Akibatnya, kata dia, aksi transfer pricing yang
dilakukan PT TPL disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga
Rp2 triliun.
"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim
penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai
tersangka," pungkasnya.
Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai Ditjen
Pajak Kemenkeu sebagai tersangka kasus korupsi transfer pricing oleh PT Toba
Pulp Lestari (TPL) dalam periode 2008 hingga 2025.
Kejagung menyebut Toba Pulp Lestari melakukan
ekspor dengan cara under invoicing yakni dengan melaporkan sebagai produk paper
grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP.
Untuk memuluskan aksinya Toba Pulp meminta bantuan
tersangka BP dan SR selaku pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang bertugas menjadi
supervisor dalam pemeriksaan pajak Toba Pulp Lestari.
CNNIndonesia.com masih berusaha meminta keterangan
pihak Toba Pulp Lestari terkait kasus yang tengah ditangani Kejagung ini.
Toba Pulp Lestari sebelumnya telah buka suara
terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing untuk menghindari pajak yang
tengah diusut Kejagung.
Direktur sekaligus Corporate Secretary Toba Pulp
Lestari Anwar Lawden mengatakan perseroan telah menerima informasi terkait
perkara tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman serta verifikasi.
"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih
lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material,
relevan, dan dapat diverifikasi," ujar Anwar dalam keterbukaan informasi
Bursa Efek Indonesia, Kamis (20/8).
Perseroan, sambung Anwar, tetap berkomitmen
menjalani kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
cnnindonesia

No Comment to " Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing "