KORANRIAU.co,PEKANBARU– Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres jajaran menangani 37 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan 40 orang tersangka. Luas lahan yang terbakar mencapai 904 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Konbes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penanganan perkara dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau bersama Satreskrim Polres jajaran.
"Data pagi hari ini, saat ini sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau dengan tersangka sebanyak 40 orang, dengan luas total lahan terbakar seluas 904 hektare" kata Ade didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, dan Kasubdit IV Tipiter, AKBP Teddy Adrian, Jumat (28/6/26).
Menurut Ade, terdapat tiga perkara terbaru yang berhasil diungkap jajaran kepolisian. Salah satunya ditangani Polres Rokan Hilir terkait kebakaran di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi.
Ade menyebut titik awal api diketahui pada 6 Agustus sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA (28).
Kasus lainnya terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial NR (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Sementara itu, Satreskrim Polres Pelalawan menangani perkara kebakaran di jalan koridor perusahaan, KM 13, Pangkalan Kerinci. Polisi mengamankan tersangka berinisial EPT, yang disebut Ade berusia 40 tahun dan merupakan warga setempat.
Dengan tambahan tiga perkara tersebut, rincian penanganan kasus karhutla sepanjang 2026 yakni Polresta Pekanbaru dua perkara dengan dua tersangka.
Polres Pelalawan tujuh perkara dengan delapan tersangka, Polres Dumai satu perkara dengan satu tersangka, dan Polres Indragiri Hilir tujuh perkara dengan tujuh tersangka.
Kemudian Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka, Polres Siak satu perkara dengan satu tersangka, Polres Bengkalis tujuh perkara dengan delapan tersangka.
"Polres Indragiri Hulu tiga perkara dengan tiga tersangka, Polres Kepulauan Meranti satu perkara dengan satu tersangka, serta Polres Kampar empat perkara dengan tiga tersangka," jelas Ade.
Adapun Ditreskrimsus Polda Riau menangani satu perkara dengan dua tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran di konsesi PT TKWL yang menetapkan dia tersangka.
Ade mengatakan, dari perkara yang telah ditangani, penyidik menemukan sejumlah pola yang diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran.
Sebagian perkara, kata dia, diduga berkaitan dengan pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit dan hortikultura.
"Sebagian besar perkara yang kita tangani menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi itu adalah unsur kesengajaan, yaitu membuka lahan dengan cara membakar," ujar Ade.
Selain dugaan pembakaran secara sengaja, penyidik juga menangani perkara yang diduga terjadi akibat kelalaian ketika membakar sampah. Api yang tidak terkendali kemudian merambat ke lahan di sekitarnya.
Ade mengatakan, penyidik melakukan pendalaman terhadap setiap perkara untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran serta menentukan pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti.
Ia menegaskan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk dengan pendekatan scientific criminal investigation.
"Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, dan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengungkap secara objektif pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut," katanya.
Dalam penanganan perkara karhutla, Polda Riau menerapkan sejumlah ketentuan perundang-undangan sesuai dengan konstruksi masing-masing perkara.
Ade menyebut penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, Polda Riau juga menerapkan ketentuan dalam KUHP terbaru, khususnya Pasal 308, sesuai dengan konstruksi perkara.
Ade menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Riau.
"Setiap perkara diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Ade. ck

No Comment to " Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Karhutla "