KORANRIAU.co,BENGKALIS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan kali ini, petugas di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 8 kilogram (Kg).
Selain menyita barang haram tersebut, aparat penegak hukum juga sukses meringkus tiga orang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian
Siregar, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus kakap ini berawal
dari adanya laporan valid yang disampaikan oleh masyarakat mengenai aktivitas
mencurigakan. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim opsnal
Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi profil serta ciri-ciri para pelaku
yang ditengarai masuk dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
"Kasus besar ini berhasil
terungkap berkat adanya laporan dan kerja sama yang baik dari masyarakat.
Setelah dilakukan pendalaman serta pemetaan oleh Satresnarkoba, anggota
langsung bergerak cepat melakukan pengejaran secara intensif hingga ke tiga
lokasi yang berbeda," terang AKBP Fahrian Siregar saat memberikan
keterangan resmi, Jumat (10/7/2026).
Rangkaian penggrebekan secara
maraton tersebut menyasar beberapa titik krusial di dua daerah. Lokasi pertama
berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dari titik tersebut, pengejaran tim antinarkoba terus melebar dan dikembangkan
hingga ke area depan Pasar Buah Kota Pekanbaru, sebelum akhirnya bermuara di
titik penangkapan terakhir yang berlokasi di Desa Senggoro, Kabupaten
Bengkalis.
Dalam kurun waktu operasi tersebut,
petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial
DT (23), F (21), dan A (22). Berdasarkan hasil penggeledahan dari tangan ketiga
pelaku, polisi menyita delapan bungkus besar berisi sabu, beberapa paket pil
ekstasi, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta sejumlah telepon
genggam (handphone) yang digunakan untuk melancarkan transaksi
terlarang.
AKBP Fahrian Siregar memaparkan
bahwa kronologi penangkapan bermula saat petugas menyergap tersangka DT di
dalam sebuah mobil yang di dalamnya tersimpan bungkusan besar sabu siap edar.
Setelah diinterogasi secara mendalam di tempat kejadian perkara, tersangka DT
akhirnya membuka suara terkait keterlibatan rekan-rekannya. Nyanyian dari mulut
DT inilah yang menjadi kunci bagi petugas untuk menangkap tersangka F dan A
tanpa perlawanan di Desa Senggoro.
"Informasi awal yang kami
terima menyebutkan bahwa para pelaku ini kerap melakukan transaksi mencurigakan
di daerah Bantan. Saat penyelidikan dipastikan akurat, penindakan langsung kami
lakukan. Kami menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen total
Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di Negeri Junjungan,"
tegas Kapolres.
Guna mempersempit ruang gerak
jaringan ini, Kapolres mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan
pengaduan resmi Call Center Polri 110, atau melaporkan langsung ke nomor
telepon pribadinya di 0813-8238-2005 jika melihat pergerakan mencurigakan. Saat
ini, penyidik kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton
terhadap ketiga tersangka guna mendalami asal-usul pasokan sabu 8 kg tersebut,
yang diduga kuat diselundupkan dari jaringan internasional Malaysia. mcr

No Comment to " Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dari Malaysia "