KORANRIAU.co,PEKANBARU- M Ismail, mantan Kepala Desa (Kades) Nyiur Permai, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terdakwa dugaan korupsi dana desa (DD) sebesar Rp408 juta, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Permohonan Ismail itu disampaikan dalam surat
pledoi yang dibacakan oleh kuasa
hukumnya Mohammad Arsyad SH MH, Senin (6/7/26) di hadapan majelis
hakim yang dipimpin Aziz Muslim SH MH. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU)
Aditya Nugraha SH menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.
“Kami mmohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara
ini, agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannyaa kepada terdakwa
Muhammad Ismail,”kata Arsyad.
Arsyad menyebutkan, adapun pertimbangan pihaknya agar majelis
hakim memberikan keringanan hukuman, karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa mempunyai tanggung jawab anak-anak dan istri.
Kemudian lanjutnya, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp.5.000.000. Kerugian Negara pada silpa dana Desa Nyiur Permai yang harus dikebalikan oleh Terdakwa hanya berjumlah Rp. 573.867,- dan selebihnya merupakan tanggung jawab saksi Dewi Sartika Sari selaku Kaur Keuangan Desa Nyiur Permai.
Tidak hanya itu lanjut Arsyad, bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Kementerian Desa dan Kabid Bagian Desa yang bertanggungjawab atas pembuatan SPP itu adalah Pelaksana Kegiatan (PK) yang selanjutmya diverifkasi oleh Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa. Bukan merupakkan tanggungjawab terdakwa dan atau kepala desa. Sehingga dalam perkara ini yang melakukan perbuatan melawan hukum bukan terdakwa, tetapi Pelaksana Kegiatan (PK), Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa.
“Terdakwa sama sekali tidak mempunyai niat jahat dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepla Desa untuk merugikan Negara, maka secara hukum Terdakwa harus dihukum yang seringan-ringannya,”tegas Arsyad lagi.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini terjadi antara Januari hingga 2024 silam. Ketika itu Desa Nyiur Permai menerima dana desa sebesar Rp1,7 miliar lebih untuk sejumlah kegiatan.
Dana itu kemudian dicairkan oleh terdakwa tanpa melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Terdakwa diduga telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp408. 573.867.
Atas perbuatannya itu, JPU menjeratnya dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah disesuaikan dengan UU
Nomor 1 Tahun 2026. nor

No Comment to " Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kades Nyiur Permai Inhil Minta Hakim Ringankan Hukuman "