Foto: Plt Kepala Satpol PP Bengkalis Hengky saat mendengarkan tuntutan jaksa.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bengkalis Hengky Irawan, dituntut jaksa selama 5 tahun penjara, karena terbukti korupsi sebesar Rp1,4 miliar.
Dalam
kasus ini, Hengkytidak sendirian. Dua stafnya yakni, Mariani selaku Bendahara pengeluaran dan Nuraini
Rosa selaku Plt Kasubbag Penyusunan Program juga dilakukan
penuntutan. Mariani dan Nuraini masing-masing dituntut jaksa selama 3 tahun
penjara.
Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum
(JPU) Randi Ahyad Sarwandi SH dan Anggi Putra Bumi SH yang dibacakan pada
sidang, Senin (6/7/26) menyatakan, jika ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar
Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto
Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa
Hengki Irawan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama masa
penahanan yang telah dijalankan,”kata Randi.
Selain hukuman
badan, JPU juga menuntut Hengky agar membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika
denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 365 hari.
Tidak hanya itu, JPU
menuntut terdakwa Hengky untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara
sebesar Rp933.617.400. Apabila UP itu tidak dbayar, amak diganti dengan pidana
penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk
terdakwa Mariani dan Nuraini dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50
juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 365 hari.
Mariani juga dihukum
mmebayar UP sebesar Rp93.553.000 atau subsider selama 1 tahun penjara.
Sementara Nuraini tidak dikenakan hukuman membayar UP.
Atas tuntutan JPU
itu, para terdakwa akan mengajukan surat pembelaan kepada majelis hakim yang
dipimpin Yofistian SH MH. Sidang dilanjutkan satu pekan mendatang.
Dugaan korupsi anggaran di Satpol PP Bengkalis
ini terjadi pada tahun 2021 hingga Desember tahun 2022 silam. Para terdakwa melakukan tindak
pidana perbuatan melawan hukum dengan mengatur, mengelola dan menikmati
uang yang bersumber dari kegiatan fiktif dari dokumen pelaksanaan anggaran DPA di
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis.
Adapun
anggaran yang dikorupsi para terdakwa ini diantaranya, membuat anggaran belanja perjalanan dinas fiktif,
membuat belanja makan minum fiktif. Kemudiam, Belanja bahan bakar fiktif, Belanja
jasa tenaga keamanan fiktif dan belanja bimbingan teknis fiktif.
Para
terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp
1.429.780.200. Hal
ini berdasarkan
Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten
Bengkalis. nor

No Comment to " Korupsi Rp1,4 Miliar, Jaksa Tuntut Plt Kepala Satpol PP Bengkalis 5 Tahun dan Dua bawahannya 3 Tahun Penjara "