KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kasus dugaan korupsi suap jabatan dan alih fungsi kawasan hutan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terus akan meluas.
Staf
Khusus (Stafsus) Bupati Kuansing H. Saefullah Aprianto mengaku mendapat bocoran
soal perkembangan kasus korupsi di Kuansing.
"Ini
ada bocoran. Seperti kasus yang disangkakan kepada Bupati dan Sekda hanya pintu
masuk APH atau KPK. Berkat pengembangan akan meluas ke mana-mana dan bisa bisa
berbuntut panjang, tidak tertutup kemungkinan akan melahirkan tersangka
baru," ujar Stafsus Saefullah Aprianto dalam cuitannya, Sabtu malam
(4/7/2026) kemarin.
Ia
berharap agar informasi ini tidak benar. Pasalnya, pengembangan kasus suap
jabatan dan suap alih fungsi kawasan hutan berpotensi melahirkan banyak
tersangka.
"Semoga
ini hanya sebatas isu. Jika ini benar, maka akan banyak menyeret nama-nama baru
yang terlibat dan bisa bisa berstatus tersangka.
Diantara
mereka yang potensial menjadi tersangka baru secara berjamaah, antara lain
menyeret oknum Anggota DPRD, oknum pejabat setingkat Kepala Dinas atau Kepala
Badan, oknum Camat, Kabid, dan Oknum Pj. Kades, Organisasi dan KUD.
"Jika
benar adanya Bupati dan Sekda mengetahui hal ini, ada baiknya dibongkar saja,
biar terbongkar semua, biar sakit sama sakit," katanya lagi.
Mantan
Wakil Ketua DPRD Kuansing itu menyampaikan, ada sejumlah dugaan kasus yang akan
dikembangkan KPK selain suap jabatan dan suap pelepasan kawasan hutan.
Pertama,
ada dugaan pungutan terhadap PPPK untuk mendapatkan SPMT. (Sempat viral di
media sosial beberapa saat sebelum SPMT diserahkan).
Kedua,
ada pula dugaan jual beli penempatan ASN yang baru. Ketiga, SPPD fiktif di
dinas-dinas. Keempat, ada juga jual beli Pokir anggota DPRD Kuansing.
Dan yang
kelima, ada dugaan retribusi yang digelapkan tidak disetor ke Kas Daerah.
Keenam, adanya dugaan kutipan berkedok pajak yang tidak disetor.
Ketujuh,
adanya dugaan pungutan dari setiap kegiatan yang ada di OPD bernilai minimal Rp
1 milyar, dengan besar setoran Rp15 juta.
Kedelapan,
kata pria yang disapa Yan Tembak ini, ada juga dugaan pemotongan penghasilan
petani senilai R2,5 juta per anggota. Begitu juga masalah penjualan saham
koperasi senilai 49 persen oleh Ketua KUD kepada salahsatu perusahaan tanpa persetujuan
anggota koperasi yang nilainya juga puluhan milyar. Dan uangnya, kata Yan
Tembak, tidak jelas penggunaannya.
"Akankah
negeriku menjadi miskin ulah oknum. Majulah negeriku," ucap Yan Tembak. ck

No Comment to " Ada Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Bupati Kuansing "